• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 7 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Advertorial

Komisi D Minta Pemkot Surabaya Revisi Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak

by Redaksi
Senin, 11 Juli 2022
Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah

Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Beberapa waktu lalu ada kasus anak penyandang disabilitas mendapatkan kekerasan seksual di Surabaya. Meski Pemkot Surabaya telah turun tangan ikut menangani dan memberikan pendampingan terhadap korban, Komisi D DPRD Surabaya meminta lembaga eksekutif itu untuk berbuat lebih.

Salah satu upaya yang bisa dilakukan Pemkot Surabaya adalah merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan akan. Perda yang dimaksud adalah Perda nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

“Kami tahu, untuk melakukan pencegahan kekerasan seksual ini tidak hanya bisa dilakukan pemerintah, tapi juga diperlukan keterlibatan masyarakat. Maka payung hukum (perdanya) perlu direvisi,” ungkap Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah.

BACA JUGA:  Di Peringatan HJKS ke-730, Pemkot Surabaya Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat Lewat Program Padat Karya

Ia menyebut DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dengan demikian, Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Surabaya juga perlu direvisi untuk menyesuaikan dengan UU tersebut.

Khusnul Khotimah menjelaskan masyarakat harus dilibatkan dalam upaya pencegahan kekerasan, termasuk kekerasan seksual ini. Misalnya dengan mengaktifkan kembali ronda di kampung di tingkat RT/RW.

Dikatakannya, agar kasus semacam itu tidak terulang, Pemkot Surabaya harus membuat langkah-langkah taktis strategis dan taktis. Selain merevisi perda, upaya lain yang bisa dilakukan adalah membuat skema atau grand design tentang pola perlindungan anak yang jelas dan mudah diterapkan.

BACA JUGA:  KSH Kecamatan Tandes Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan

“Kami meminta Pemkot Surabaya dalam hal ini DP3APPKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana), untuk membuat skema grand design tentang pola perlindungan anak itu,” tegasnya.

Tujuan grand design ini, tambah politisi perempuan ini, agar anak-anak bisa tumbuh dan berkembang dengan aman dan nyaman di Kota Pahlawan. Sehingga predikat Surabaya Sebagai Kota Layak Anak (KLA) memang benar-benar sesuai dengan realitanya.

Khusnul pun menyatakan prihatin atas masih adanya kasus kekeserasan seksual, apalagi terhadap penyandang disabilitas. Apalagi, kasus kekerasan itu bukan yang pertama. Pada 2021 lalu ada 104 kasus kekerasan anak di Surabaya.

BACA JUGA:  Celana 'Dicincing' Wali Kota Eri Tangani Banjir Sampai Tengah Malam

Ia berharap dengan revisi perda dan pembuatan grand design tentang pola perlindungan anak, kekerasan seksual kepada anak bisa ditanggulangi. Paling tidak, langkah konkret untuk membuat Surabaya sebagai KLA telah dilaksanakan. (ADV-ST01)

Tags: DPRD SurabayaKomisi DPemkot SurabayaPerda Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026

Berita Terkini

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Kasus Ancaman Oknum Jukir Diproses Secara Hukum

Jumat, 6 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In