SURABAYATODAY.ID, MALANG – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 10 tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Sebelumnya di Provinsi Jawa Timur telah diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/362/KPTS/013/2022 tentang status keadaan darurat bencana wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tanggal 30 Mei 2022.
Selain itu juga ada SE nomor 524/6359/122.3/2022 tentang pengendalian dan penanggulangan PMK pada ternak di Jawa Timur tertanggal 31 Mei 2022.
Merespon terbitnya SE Menag itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta kepada bupati dan wali kota se-Jatim segera turun mengecek dan memantau sentra penjualan hewan kurban. “Di tengah wabah PMK pada hewan ternak, kami ingin memastikan bahwa masyarakat Jatim bisa beribadah dengan baik utamanya ketika Salat Idul Adha dan dapat melakukan penyembelihan hewan kurban,” ungkap Khofifah di sela pelantikan rektor Universitas Brawijaya Malang, Senin (27/6).
“Sehingga proses penyembelihan sampai penyaluran hewan kurban bisa aman dan higienis,” lanjutnya.
Khofifah mengatakan penting bagi kepala daerah bisa mengambil kebijakan mempersiapkan titik sentra penjualan hewan kurban yang sehat dan tidak terindikasi adanya penyakit PMK.
“Kami terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat khususnya bagi umat Islam yang akan merayakan Idul Adha baik saat Salat Id maupun saat pelaksanaan kurban tahun ini,” terangnya.
Lebih lanjut, Khofifah menjelaskan Pemprov Jatim telah menyiapkan sebanyak 1.276 Juru Sembelih Halal (Juleha) yang tersebar di berbagai pondok pesantren (Ponpes), masjid, mushalla, dan lembaga di Jatim. Para Juleha saat ini telah mendapatkan pelatihan, pengarahan, dan sertifikasi sehingga siap memotong hewan kurban pada Idul Adha mendatang.
Gubernur Khofifah juga menjelaskan bahwa dalam SE tersebut diatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Salat Id dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.
Karenanya, wanita yang pernah menjabat sebagai menteri sosial ini mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria. Serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan. (ST01)