• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 18 Juli 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Dispendukcapil Surabaya Catat Akta Perkawinan Beda Agama Setelah Putusan Pengadilan

by Redaksi
Rabu, 22 Juni 2022
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya melakukan pencatatan dan mengeluarkan permohonan akta perkawinan pasangan suami istri (pasutri) beda agama pada 9 Juni 2022. Pencatatan akta perkawinan ini berlandaskan Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, bahwa salah satu tugas dan kewajiban Dispendukcapil adalah melayani masyarakat terkait dengan pencatatan sipil. Di antara pencatatan sipil itu meliputi akta kelahiran, akta kematian dan akta perkawinan.

BACA JUGA:  Eri Cahyadi Ingin Semua Warga Surabaya Tercatat Pernikahannya di Negara dan Agama

“Jadi ketika ada permohonan akta perkawinan non muslim yang seagama ke Dispendukcapil, langsung bisa kita proses. Tapi untuk permohonannya beda agama, kita mengikuti aturan di UU, yakni membutuhkan syarat penetapan pengadilan,” kata Agus Sonhaji, Rabu (23/6).

Dia menjelaskan, bahwa pada Pasal 35 huruf a UU No 23 Tahun 2006 disebutkan, pencatatan akta perkawinan dapat dilakukan apabila ada penetapan dari pengadilan. Artinya, akta perkawinan itu dikeluarkan Dispendukcapil karena pihak pemohon sudah melengkapi dengan adanya putusan dari pengadilan.

“Karena permohonan akta perkawinan pasutri beda agama itu sudah mencukupi ketentuan persyaratan yang berlaku di Undang-undang, maka permohonan itu kita proses,” jelas dia.

BACA JUGA:  Program Lontong Balap Pemkot Surabaya Raih Penghargaan Top 30 Kovablik Jatim 2022

Agus menyebut, bahwa menerbitkan akta perkawinan sudah menjadi tugas dan kewajiban Dispendukcapil. Termasuk apabila pengajuan akta perkawinan beda agama itu sudah ada keputusan atau penetapan hakim di pengadilan.

“Sehingga kita melaksanakan perintah putusan pengadilan dan kita terbitkan (akta perkawinan) tanggal 9 Juni tahun 2022,” ungkap dia.

Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya itu kembali menegaskan, bahwa yang mengesahkan perkawinan agama bukanlah Dispendukcapil. Termasuk pula terkait dengan pengesahan perkawinan beda agama. “Jadi, Dispendukcapil hanya bertugas mencatatkan dan mengeluarkan akta perkawinan,” tegasnya.

BACA JUGA:  Aktivasi IKD Surabaya Capai 139.970

Sebagai diketahui, persoalan ini bermula ketika ZA pengantin pria beragama Islam bersama calon pengantin wanitanya EDS yang beragama Kristen, mengajukan akta perkawinan ke Dispendukcapil Surabaya. Tetapi karena syarat pengajuan akta perkawinan mereka kurang, sehingga permohonan itu ditolak.

Keduanya lantas mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 13 April 2022. Permohonan itu kemudian dikabulkan pada 26 April 2022 dan tercantum pada penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby. (ST01)

Tags: Akta PerkawinanDispendukcapilPerkawinan Beda AgamaPutusan Pengadilan
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Kepala Bappedalitbang Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad

Inovboyo 2025 Surabaya Jadi Laboratorium Kreativitas, Budaya, dan Kepemudaan di Era Digital

Jumat, 18 Juli 2025
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono

Sekdaprov Jatim Dorong Media Lokal Hadapi Disrupsi Digital

Kamis, 17 Juli 2025
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Buka Peluang Besar Investasi Transportasi, Wali Kota Eri: Yang Bekerja Harus KTP Surabaya

Kamis, 17 Juli 2025
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Surabaya, Irvan Wahyudradjad

Pemkot Surabaya Kenalkan 9 Inovasi Kategori Perhubungan di Inovboyo

Kamis, 17 Juli 2025

Berita Terkini

Kepala Bappedalitbang Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad

Inovboyo 2025 Surabaya Jadi Laboratorium Kreativitas, Budaya, dan Kepemudaan di Era Digital

Jumat, 18 Juli 2025
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono

Sekdaprov Jatim Dorong Media Lokal Hadapi Disrupsi Digital

Kamis, 17 Juli 2025
Salah satu toko didatangi untuk mengecek rokok ilegal.

Satpol PP dan Bea Cukai Sidoarjo Sita Puluhan Bungkus Rokok Ilegal

Kamis, 17 Juli 2025
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Buka Peluang Besar Investasi Transportasi, Wali Kota Eri: Yang Bekerja Harus KTP Surabaya

Kamis, 17 Juli 2025
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Surabaya, Irvan Wahyudradjad

Pemkot Surabaya Kenalkan 9 Inovasi Kategori Perhubungan di Inovboyo

Kamis, 17 Juli 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In