• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Kasus Dugaan Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Sudah Naik ke Penyidikan

by Redaksi
Kamis, 16 Juni 2022
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Ari Praseya Panca Atmaja.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Ari Praseya Panca Atmaja.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Langkah cepat dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari Surabaya). Menangani adanya dugaan penjualan barang sitaan yang dilakukan pejabat Satpol PP Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, kasus itu sekarang sudah naik dari level penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 09/M.5.10/Fd.1/06/2022 “Awal lid (penyelidikan) 31 Mei 2022, 6 Juni 2022 lalu sudah naik penyidikan,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Ari Praseya Panca Atmaja, Kamis (16/6).

Dengan penyidikan ini Kejari Surabaya tak membutuhkan waktu lama. Berarti hanya butuh waktu sepekan kasus tersebut sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Cepatnya pengusutan kasus ini, menurut Ari, lantaran semua bukti maupun saksi yang diperoleh dari pemeriksaan telah memenuhi syarat kasus ini dapat ditingkatkan ke level penyidikan.

BACA JUGA:  Tertulis Resto Ternyata Ada Karaokenya, RHU Disegel Satpol PP

“Sudah ada yang dimintai keterangan, lalu dilakukan ekspose penyelidikan dan telah ditemukan bukti permulaan cukup maka ditingkatkan ke penyidikan,” jelas Ari.

Tak hanya itu, menurut dia, dari pengakuan para saksi mulai dari pejabat lingkungan Satpol PP dan pegawai serta masyarakat yang mengetahui saat diperiksa sangat kooperatif. Mereka menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik.

“Seluruh saksi mengetahui telah terjadi adanya perbuatan melawan hukum,
antara lain pengambilan barang hasil penertiban,” ungkapnya.

Saat disinggung siapa saja pejabat Satpol PP dan pegawai Pemkot Surabaya serta masyarakat yang diperiksa, Ari belum bersedia menjawabnya. “Sesegera mungkin,” ujarnya.

Sedangkan untuk pasal yang akan disangkakan kepada calon tersangka, lagi-lagi Ari Prasetya Panca Atmaja tidak menjawabnya. “Tunggu nanti saja ya,” jawabnya.

BACA JUGA:  Wagub Emil Inginkan Penyebab Keracunan MBG di Mojokerto Dicari Permasalahannya

Seperti diberitakan petinggi Satpol PP Surabaya diduga menjual hasil barang penertiban yang ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Penjualan hasil barang penertiban itu tidak sesuai dengan prosedur. Jika dirupiahkan, hasil barang penertiban  yang dijual itu estimasinya ratusan juta.

Sebab, di gudang tersebut ada berbagai macam barang hasil penertiban, mulai dari potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong dan barang hasil penertiban lainnya.

Kejadian tersebut dilakukan pada hari Senin pagi, tanggal 23 Mei 2022, bahwa ada pengambilan barang hasil penertiban di gudangnya Satpol PP Surabaya.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, Kasatpol PP Surabaya Eddy Christijanto langsung memerintahkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Surabaya untuk melakukan peninjauan lapangan ke gudang dan langsung melakukan penghentian semua kegiatan yang ada di gudang tersebut. Bahkan, ia juga meminta untuk dilakukan pemeriksaan internal kepada pihak-pihak terkait.

BACA JUGA:  Pemkab Bojonegoro Tertibkan Bangunan di Atas Saluran Air

Dari hasil pemeriksaan itu, lalu dilaporkan ke Inspektorat Pemkot Surabaya. “Pada tanggal 25 Mei 2022, pihak Inspektorat meninjau langsung gudang tersebut, dan secara marathon pihak Inspektorat langsung melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait hingga saat ini,” kata Eddy.

Selain pemeriksaan dari pihak Inspektorat, pihaknya juga terus melakukan pemeriksaan internal hingga tanggal 31 Mei 2022 malam.Akhirnya, saat itu sudah ada kesimpulan sementara terkait kasus tersebut. Selanjutnya, kasus tersebut dibawa ke ranah hukum. (ST01)

Tags: Barang SitaanKejari SurabayaPenyidikanSatpol PP
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Bagus Panuntun Diangkat Sebagai Plt Wali Kota Madiun

Rabu, 21 Januari 2026
Foto bersama di sela forum ASEAN University Network/Southeast Asia Engineering Education Development Network (AUN/SEED-Net) Steering Committee Meeting 2026.

Perkuat Kolaborasi Riset ASEAN – Jepang, ITS Pimpin Sidang AUN/SEED-Net 2026

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

2.600 Tenaga Pendidik se Jatim Ikuti Sosialisasi Program Pengelolaan Talenta Digital Nasional,

Selasa, 20 Januari 2026

ITS Dukung Kontribusi Sains dalam Konsorsium Rehabilitasi Pascabencana

Selasa, 20 Januari 2026

Berita Terkini

Bagus Panuntun Diangkat Sebagai Plt Wali Kota Madiun

Rabu, 21 Januari 2026
Foto bersama di sela forum ASEAN University Network/Southeast Asia Engineering Education Development Network (AUN/SEED-Net) Steering Committee Meeting 2026.

Perkuat Kolaborasi Riset ASEAN – Jepang, ITS Pimpin Sidang AUN/SEED-Net 2026

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

2.600 Tenaga Pendidik se Jatim Ikuti Sosialisasi Program Pengelolaan Talenta Digital Nasional,

Selasa, 20 Januari 2026

ITS Dukung Kontribusi Sains dalam Konsorsium Rehabilitasi Pascabencana

Selasa, 20 Januari 2026

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumbersari Jember, Wujud Komitmen Kendalikan Harga Bahan Pokok dan Jaga Daya Beli Masyarakat

Selasa, 20 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In