SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Di Surabaya sudah memiliki Perwali Nomor 58 tahun 2007 tentang Tata Cara Pendirian Rumah Ibadat dan Pemanfaatan Bangunan Gedung untuk Rumah Ibadat. Dalam sosialisasi pencegahan radikalisme dalam bentuk forum diskusi antar umat beragama, narasumber dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Surabaya, Mochammad Faisol menjelaskan tentang pendirian rumah ibadah.
Menurutnya, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung sesuai Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang berkaitan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Selain itu, masyarakat harus mengumpulkan daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah, paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat, sesuai dengan tingkat batas wilayah kelurahan atau kecamatan atau kota atau provinsi,” jelas dia.
Selanjutnya mendapatkan dukungan dari masyarakat setempat, paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh Lurah setempat. Mendapat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan FKUB Kota Surabaya.
“Permohonan rumah ibadah diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadah kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP) untuk memperoleh IMB rumah ibadah,” terang dia.
Ditemui di lokasi yang sama, Kanit V Sat Intelkam Polrestabes Surabaya Ahmad Sari mengatakan bahwa dasar untuk mendirikan rumah ibadah adalah legalitas tanah. “Setelah itu mengumpulkan 90 nama dan KTP dari pengguna rumah ibadah, 60 dukungan dari masyarakat setempat, kemudian mendapat rekomendasi dari Kemenag dan FKUB Kota Surabaya. Hal ini untuk mengantisipasi adanya rumah ibadah yang belum berizin,” pungkasnya.
Karenanya, melalui kegiatan ini, diharapkan semua pemeluk umat beragama dapat memahami dan mengamalkan ajaran agamanya dengan baik, sehingga bisa terhindar dari paham-paham radikalisme. (ST02)