• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 22 April 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Kumpulkan Minimal 90 KTP, Begini Syarat Mendirikan Rumah Ibadah di Kota Pahlawan

by Redaksi
Minggu, 12 Juni 2022
Sosialisasi kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama, untuk pencegahan radikalisme dalam bentuk forum diskusi antar umat beragama, di aula Kelurahan Karangpoh, Surabaya.

Sosialisasi kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama, untuk pencegahan radikalisme dalam bentuk forum diskusi antar umat beragama, di aula Kelurahan Karangpoh, Surabaya.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Di Surabaya sudah memiliki Perwali Nomor 58 tahun 2007 tentang Tata Cara Pendirian Rumah Ibadat dan Pemanfaatan Bangunan Gedung untuk Rumah Ibadat. Dalam sosialisasi pencegahan radikalisme dalam bentuk forum diskusi antar umat beragama, narasumber dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Surabaya, Mochammad Faisol menjelaskan tentang pendirian rumah ibadah.

Menurutnya, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung sesuai Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang berkaitan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

BACA JUGA:  Satpol PP Surabaya Amankan Seorang WRSE di Area TPU Kembang Kuning

“Selain itu, masyarakat harus mengumpulkan daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah, paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat, sesuai dengan tingkat batas wilayah kelurahan atau kecamatan atau kota atau provinsi,” jelas dia.

Selanjutnya mendapatkan dukungan dari masyarakat setempat, paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh Lurah setempat. Mendapat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan FKUB Kota Surabaya.

“Permohonan rumah ibadah diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadah kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP) untuk memperoleh IMB rumah ibadah,” terang dia.

BACA JUGA:  Gerak Jalan Mojokerto-Surabaya, Napak Tilas Perjuangan dan Kepahlawanan

Ditemui di lokasi yang sama, Kanit V Sat Intelkam Polrestabes Surabaya Ahmad Sari mengatakan bahwa dasar untuk mendirikan rumah ibadah adalah legalitas tanah. “Setelah itu mengumpulkan 90 nama dan KTP dari pengguna rumah ibadah, 60 dukungan dari masyarakat setempat, kemudian mendapat rekomendasi dari Kemenag dan FKUB Kota Surabaya. Hal ini untuk mengantisipasi adanya rumah ibadah yang belum berizin,” pungkasnya.

Karenanya, melalui kegiatan ini, diharapkan semua pemeluk umat beragama dapat memahami dan mengamalkan ajaran agamanya dengan baik, sehingga bisa terhindar dari paham-paham radikalisme. (ST02)

BACA JUGA:  Pemprov Jatim Terima Penghargaan BKN Award 2020
Tags: FKUBRadikalismeSosialisasiTokoh AgamaTokoh Masyarakat
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Wali Kota Eri Cahyadi Harap Dewan Kebudayaan Segera Jalankan Amanat UU Pemajuan Kebudayaan

Selasa, 21 April 2026
Program Women Fight Back di Gelora Pancasila.

Cegah Kekerasan terhadap Perempuan, Perwosi dan Pemkot Surabaya Gandeng KONI Latih Bela Diri Krav Maga

Selasa, 21 April 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Jatim Raih Penghargaan Provinsi Terfavorit di Ajang Jaksa Garda Desa Award 2026

Selasa, 21 April 2026
Foto ilustrasi Balai Kota Surabaya.

Sisir Kampung, Camat dan Lurah Surabaya Jemput Bola Data Pemuda Belum Kuliah

Selasa, 21 April 2026

Berita Terkini

Wali Kota Eri Cahyadi Harap Dewan Kebudayaan Segera Jalankan Amanat UU Pemajuan Kebudayaan

Selasa, 21 April 2026
Program Women Fight Back di Gelora Pancasila.

Cegah Kekerasan terhadap Perempuan, Perwosi dan Pemkot Surabaya Gandeng KONI Latih Bela Diri Krav Maga

Selasa, 21 April 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Jatim Raih Penghargaan Provinsi Terfavorit di Ajang Jaksa Garda Desa Award 2026

Selasa, 21 April 2026
Foto ilustrasi Balai Kota Surabaya.

Sisir Kampung, Camat dan Lurah Surabaya Jemput Bola Data Pemuda Belum Kuliah

Selasa, 21 April 2026
Jajaran direksi turun langsung melayani pelanggan yang hadir di kantor pusat yang berlokasi di Jalan Prof. Dr. Moestopo Nomor 2, Surabaya.

Spesial Hari Konsumen Nasional, Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya Sajikan Layanan Nyaman untuk Pelanggan

Selasa, 21 April 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In