SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Selain menangani dugaan korupsi di bank pelat merah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak juga menangani dugaan kasus serupa. Penanganan itu dengan dugaan adanya korupsi di perusahaan daerah.
Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna pihaknya kini sedang melakukan penyelidikan. Menurutnya, dari hasil penyelidikan sementara ditemukan ada nilai kerugiannya.
Namun, kata dia, nilai kerugiannya tak sebesar seperti terjadi di bank pelat merah yang diestimasikan Rp 60 miliar.
“Tidak sampai puluhan miliar,” ujarnya, Sabtu (11/6).
I Ketut Kasna belum bersedia memberikan keterangan lebih detil. “”Nanti saja kalau sudah naik ke penyidikan saya kabari,” terusnya.
Ia hanya memberikan penjelasan singkat bahwa yang sedang ditanganinya masih tahap penyelidikan. “Masih dalam penyelidikan,” tambahnya.
Disebutkannya, bila dari hasil penyelidikan ini ditemukan ada nilai kerugiannya, maka bisa menguak dugaan korupsi perusahaan daerah itu. Menurut pria asal Pulau Dewata ini, bisa jadi dugaan korupsi ini akan membuka dugaan-dugaan yang lain.
“Kalau ditemukan ada dugaan korupsi, Kejari Tanjung Perak pasti mengusutnya,” tegas Kasna. (ST01)