SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengusut dugaan korupsi di salah satu bank di Surabaya. Ada indikasi, bank pelat merah itu kerugian negara mencapai Rp 60 miliar.
Bahkan,kabarnya tim lenyidik dari Kejari Tanjung Perak sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Menanggapi hal ini, Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan penanganan dugaan kasus korupsi ini. Namun ia belum membeberkan detiil penanganan yang sudah dilakukan.
“Nanti saja ya, dalam waktu dekat ini,” kata I Ketut Kasna Dedi, Jumat (10/6).
Ia hanya memastikan akan segera mengumumkan hasil penanganan kasus dugaan korupsi tersebut. “Yang pasti sudah ada tersangka,” ujarnya.
Saat didesak modus dari tersangka ini dapat membobol bank plat merah, Kasna sapaan Kajari Tanjung Perak hanya menyebut, bila tersangka ini tak mempergunakan kredit dari bank sesuai dengan peruntukannaya.
“Dokumennya macet sekitar bulan Maret 2016,” pungkasnya. (ST01)