SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya melakukan sosialisasi pencegahan radikalisme dalam bentuk forum diskusi antar umat beragama di aula Kelurahan Karangpoh, Jumat (20/6). Dalam diskusi tersebut, pemkot menggandeng Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Polrestabes Kota Surabaya.
Selain pencegahan radikalisme, diskusi tersebut juga memberikan penjelasan mengenai tata cara pendirian rumah ibadah, sesuai dengan Perwali No 58 tahun 2007 tentang Tata Cara Pendirian Rumah Ibadat dan Pemanfaatan Bangunan Gedung untuk Rumah Ibadat.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol), Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan tujuan kegiatan tersebut adalah supaya masyarakat bisa mendapatkan informasi mengenai tata cara pendirian tempat ibadah di Kota Surabaya.
“Tempat ibadah yang belum mengajukan izin, maka kami mendorong untuk melakukan pengurusan perizinan,” kata Yayuk, sapaan akrab Maria Theresia Ekawati Rahayu.
Di kawasan Kelurahan Karangpoh sendiri terdapat 8 masjid, 21 musala, dan 5 gereja. Karenanya, Yayuk berharap materi yang disampaikan narasumber dari FKUB dan Polrestabes Kota Surabaya bisa menambah informasi dan manfaat. Terutama berkaitan dengan kerukunan umat beragama di Kota Pahlawan, sebagaimana dengan visi misi dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Yakni Surabaya menuju kota dunia yang Humanis, Maju, dan Berkelanjutan.
“Mari kita bersama-sama untuk mewujudkan visi dan misi Wali Kota Eri Cahyadi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan warga Kota Surabaya,” harap dia.
Sementara itu Wakil Ketua FKUB Kota Surabaya Muhaimin mengatakan, mengenai pemahaman rumah ibadah sangat diperlukan bagi masyarakat. Sebab, negara Indonesia terdiri dari banyak suku dan agama. Sehingga, memerlukan aturan yang jelas dan tegas terkait dengan tata cara pendirian rumah ibadah yang harus dipatuhi bersama, khususnya di Kota Surabaya.
“Kami mengimbau, masyarakat bisa menjaga kerukunan umat beragama. Materi yang disampaikan adalah mengenai persaudaraan berdasarkan Pancasila,persaudaraan berdasarkan Bhineka Tunggal Ika, serta persaudaraan antar suku dan agama dalam upaya merawat kebudayaan negara Indonesia,” kata Muhaimin. (ST01)