SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Kabar kurang menyenangkan menerpa Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya. Diduga, ada oknum Satpol PP Kota Surabaya menjual hasil barang penertiban.
Barang-barang itu sebelumnya disimpan di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, di kawasan Tanjungsari, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. Namun diduga ada oknum yang ‘melepas’ hasil penertiban itu.
Dugaan ini diungkapkan Komunitas Peduli Surabaya. Julianto, salah satu perwakilan dari Komunitas Peduli Surabaya mengaku sudah memantau gudang Satpol PP Surabaya itu.
Dikatakan, ada dugaan oknum Satpol PP menjual hasil barang penertiban itu tidak sesuai dengan prosedur. Jika dirupiahkan, hasil barang penertiban yang dijual itu senilai ratusan juta.
“Ini sudah menyalahi aturan,” ujar Julianto.
Menurutnya, di gudang tersebut tersimpan semua barang hasil penertiban Satpol PP Surabaya selama ini, mulai dari potongan reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong dan barang hasil penertiban lainnya.
“Isinya di dalam gudang itu kayu, besi, dan kabel. Jadi, nilainya pasti besar kalau dirupiahkan,” kata dia.
Ia menegaskan hal ini sudah bisa masuk dalam ranah pidana. Ia berharap ada tindakan dari Pemerintah Kota Surabaya untuk menyelidiki dan mengusut adanya indikasi itu.
“Padahal jika oknum ini ASN, pastinya pendapatannya sudah tinggi. Masa masih kurang,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. Ia juga mengaku sudah menindaklanjuti temuan tersebut.
Namun, ia masih belum bisa memberikan informasi lebih lanjut karena pihaknya tengah mendalaminya. “Iya itu benar. Kami masih mendalami,” kata Eddy singkat melalui pesan WhatsApp-nya. (ST01)