SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Satuan Kapal Patroli (Satrol) Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XIII di bawah Koarmada II menggagalkan penyelundupan daging ilegal, Senin (23/5) lalu. Daging itu berasal dari Malaysia yang akan masuk ke Indonesia melalui jalur laut.
Dalam conference press yang diselenggarakan pada Jumat (27/5) di Mako Satrol Lantamal XIII, Jalan Yos Sudarso, Tarakan, diketahui bahwa tim gabungan TNI AL mendapat informasi adanya dugaan pengangkutan 10 karung daging ilegal melalui jalur laut menggunakan speedboat reguler dari Nunukan menuju Tarakan.
Menggunakan Patkamla 115 Satrol Lantamal XIII, Tim Fleet 2 Quick Response (F2QR) dalam tugas patroli kemudian melakukan pemeriksaan. Hasilnya, spedboat Malindo Luxury 8, TNI AL mendapati 10 karung yang berisi daging impor dengan berat sekitar 380 kilogram di bawa dari Malaysia tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Kemudian, seluruh penumpang speedboat Malindo Luxury 8 diturunkan di Pelabuhan Tengkayu 1 SDF. Sedangkan speedboad beserta 10 karung daging illegal diamankan di Satrol Lantamal XIII sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, muatan speedboat Malindo Luxury 8 berupa daging impor sebanyak 10 karung (380 kg) diduga melanggar tindak pidana bidang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Barang bukti selanjutnya akan dilimpahkan kepada intansi terkait, dalam hal ini Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan untuk menindaklanjuti proses hukum selanjutnya.
Kepala Badan Karantina Pertanian (BKP) Kota Tarakan, B. Suryono Nadi menyampaikan tindak lanjut akan dilaksanakan proses penyidikan, usai pelaksanaan penyidikan maka seluruh barang bukti dalam hal ini daging illegal tersebut akan dimusnahkan. (ST03)