SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pelaksana Tugas (Plt) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya, Ridwan Mubarun menyatakan, PPKM Kota Surabaya Level 2 berdasarkan Inmendagri yang ditetapkan pada tanggal 9 Mei 2022. Apabila dilihat pada tanggal penetapan Inmendagri tersebut, maka indikator penilaian berdasarkan kasus pada hari sebelumnya atau tanggal 8 Mei 2022.
“Hasil asesmen per tanggal 8 Mei 2022 Kota Surabaya Level 2, dan itu ternyata karena indikator tracing kita di aplikasi Kemenkes nol atau terjun bebas karena ada kesalahan sistem. Sehingga itu yang mempengaruhi PPKM Surabaya Level 2,” kata Ridwan, Kamis (12/5).
Padahal, kata Ridwan, per tanggal 8 Mei 2022, pada aplikasi Silacak, ratio tracing di Kota Pahlawan mencapai 1:31. Artinya, jumlah tracing sudah melebihi kapasitas 1:15 yang ditetapkan oleh Kemenkes. Karena, itu apabila berdasarkan 8 indikator dalam asesmen Kemenkes, secara data dan faktual saat ini seharusnya PPKM Surabaya betul-betul berada pada Level 1.
“Tentu ini merugikan Surabaya. Kalau bicara Inmendagri PPKM Surabaya Level 2. Tapi faktualnya PPKM Surabaya itu Level 1,” tegasnya.
Di sisi lain, kata dia, salah satu indikator Level itu sebenarnya juga bisa dilihat dari kondisi pasien yang menjalani isolasi di Asrama Haji Sukolilo. Ridwan menyebut, per tanggal 12 April 2022, sudah tidak ada pasien yang dirawat di Asrama Haji Sukolilo atau nihil. Bahkan, sejak tanggal 30 April 2022, Asrama Haji sudah resmi diserahkan pemkot ke Unit Pelaksana Teknis (UPT).
“Kita sudah kembalikan Asrama Haji ke UPT, karena sudah kosong tidak ada pasien. Karena itu mudah-mudahan dari Kemendagri mengerti, agar kita tetap bisa melakukan kegiatan-kegiatan PPKM Level 1,” tandasnya. (ST01)