SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Angka kasus Covid-19 di Surabaya sudah turun. Bahkan di Hotel Asrama Haji (HAH) sudah nol pasien. Pemerintah pusat pun sudah mengizinkan mudik lebaran.
Atas hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudab mengeluarkan Surat Edaran (SE) wali kota mengenai panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1443 Hijriah di Kota Pahlawan.
Lalu bagaimana dengan halal bihalal? Wali kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, warga Surabaya dibolehkan untuk kegiatan tersebut, asalkan sesuai dengan 100 persen dari kapasitas ruangan.
Bila kegiatan halal bihalal berjumlah di atas 100 persen, wajib menyediakan makanan dan minuman yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan makan atau minum yang disajikan di tempat.
“Jangan lupa juga melaksanakan prokes lebih ketat dengan tetap memakai masker, mencuci tangan dengan air atau hand sanitizer secara berkala serta menjaga jarak,” katanya.
Eri juga mengimbau soal keamanan kepada para lurah, camat, RT/RW di masing-masing wilayahnya untuk mencegah adanya potensi pelanggaran atau mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Salah satunya, ia meminta kepada jajarannya untuk menertibkan adanya peredaran, menjual atau menyalakan petasan selama perayaan Hari Raya Idul Fitri mendatang.
“Selain itu kami imbau juga agar camat, lurah, RT/RW untuk menerapkan one gate system di masing-masing lingkungannya untuk keamanan warga Surabaya,” tegasnya.
Bagi yang mudik, lanjut Cak Eri, agar warga tidak lupa memeriksa kembali instalasi rumah yang dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan selama rumah dalam keadaan kosong. Setiap RT dan petugas keamanan dihimbau juga untuk melakukan sosialisasi sebelum warga mudik ke kampung halaman.
Selama mudik, ia juga mengimbau agar tidak meninggalkan hewan peliharaan dan mematikan listrik, air kran, regulator tabung gas telah dicabut atau dimatikan serta rumah dalam keadaan terkunci. Selama pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Pemkot Surabaya bekerjasama dengan TNI/Polri dengan Tim Satuan Satgas Covid-19 dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Kami harap warga tetap waspada dan menjaga ketertiban serta kenyamanan selama selama Hari Raya Idul Fitri mendatang,” ujarnya lagi.
“Bila dalam keadaan darurat, atau ada hal yang mencurigakan segera menelpon Call Center (CC) 112. Kalau ada pelanggaran, sebagaimana yang diatur di dalam SE tersebut, maka akan ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambahnya. (ST01)