SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) wali kota mengenai panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1443 Hijriah di Kota Pahlawan. Karena lebaran kali ini masih dalam masa pandemi Covid-19 diwajibkan masyarakat untuk memperketat protokol kesehatan (prokes).
Wali Kota Eri Cahyadi mengimbau salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka. “Bagi yang melaksanakan salat Idul Fitri wajib menerapkan prokes secara ketat, pengurus dan panitia masjid atau musala masing-masing dibentuk satgas mandiri untuk memastikan prokes berjalan,” katanya, Kamis (28/4).
“Jangan lupa bagi warga yang ikut berjamaah masing-masing membawa peralatan sendiri,” lanjutnya.
Eri Cahyadi juga mengimbau agar pengumpulan atau penyaluran zakat fitrah, maal, infak dan sedekah yang disalurkan pengurus masjid dan masyarakat diharapkan disampaikan melalui non tunai atau lewat daring. Pembayaran daring itu bertujuan mencegah kerumunan.
Sementara itu, untuk kegiatan takbiran Eri Cahyadi mengimbau untuk mengumandangkannya di masjid/musala atau di rumah masing-masing. Apabila kegiatan takbir dilakukan masjid atau musala, ia meminta kepada takmir atau pelaksana takbiran untuk menerapkan prokes ketat.
Sementara itu untuk pengeras suara yang digunakan pada saat pelaksanaan malam takbir, ia juga meminta agar pengurus atau takmir masjid menyesuaikan dengan aturan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. (ST01)