SURABAYATODAY.ID, SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo, mendorong perusahaan di Sidoarjo laporkan terkait Tunjangan Hari Raya (THR).
Terlebih, Disnaker Sidoarjo telah membuka posko pengaduan untuk pekerja. Posko ini sebagai wadah menampung dan menerima laporan, maupun pengaduan terkait pemberian THR perusahaan.
Kepala Disnaker Sidoarjo, Fenny Apridawati mengatakan, pihaknya tidak bisa menjamin seluruh buruh dan karyawan perusahaan mendapatkan THR. Tapi, pihaknya akan terus mendorong perusahaan di Sidoarjo melaporkan terkait THR ini.
“Ada sekian ribu perusahaan di Sidoarjo. Kalau memastikan (pemberian THR, red) tidak mungkin. Karena itu, kami memohon kepada perusahaan agar melaporkan terkait THR kepada karyawannya ke Disnaker,” katanya.
Fenny menyatakan posko pengaduan THR telah disiapkan Disnaker Sidoarjo sejak April 2022. Sampai saat ini, belum ditemukan kasus. Tapi, banyak dari buruh dan karyawan lebih sering melakukan konsultasi.
“Mereka, paling sering konsultasi terkait jumlah pembayaran yang diperoleh. Seperti itu sementara yang terekap di kami,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya telah membuat surat edaran untuk para perusahaan setelah surat edaran gubernur Jawa Timur turun. Baru selanjutnya, akan ditindak lanjuti dengan surat edaran bupati Sidoarjo.
Sementata itu, Disnaker Sidoarjo belum mendapat laporan terkait adanya perusahaan-perusahaan yang nakal. Jika ditemukan pihak Disnaker akan menindak sesuai yang berlaku.
“Semoga pekerja di Sidoarjo, semuanya mendapatkan THR, dan didbayarkan tepat waktu,” pungkasnya. (ST11)