SURABAYATODAY.ID, BOJONEGORO – Kepedulian dan kesadaran hukum masyarakat bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau lembaga hukum negara. Kesadaran hukum itu menjadi tanggung jawab bersama seluruh masyarakat, khususnya di tingkat desa.
Dengan memiliki pemahaman dan kesadaran hukum yang tinggi, dapat meminimalisir permasalahan hukum di tingkat masyarakat/desa.
Hal tersebut disampaikan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah secara virtual melalui Zoom, Rabu (6/4), dalam kegiatan “Bimbingan Aparatur Pemerintah Desa Dalam Penyelesaian Permasalahan Hukum di Tingkat Desa”. Kegiatan ini bertempat di Balai Desa Senganten, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro.
Selain Bupati Anna, hadir pada kesempatan tersebut sebagai narasumber perwakilan Polres Bojonegoro, Kodim 0813, Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Pengadilan Negeri Bojonegoro, Bagian Hukum Setda , Forkopimcam Kecamatan Gondang, dan aparatur Pemerintah Desa se-Kecamatan Gondang.
Anna Mu’awanah menyampaikan, mengikuti beberapa perkembangan regulasi baik dari tingkat pusat, kabupaten, maupun di tingkat desa, haruslah banyak pemahaman yang harus dimengerti dan ditaati. Hal ini khususnya bagi aparatur pemerintah di desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Hal ini di karenakan permasalahan hukum kerap kali terjadi di tingkat desa serta masyarakat yang terlibat. “Dengan adanya sosialisasi/bimbingan ini, alangkah baiknya, seyogyanya permasalahan hukum bisa di selesaikan di tingkat desa sebagai upaya preventif penanganan yang tidak berkelanjutan di ranah penegak hukum,” ujarnya.
Bupati juga menambahkan hadirnya rumah restorative justice di wilayah desa yang beberapa hari lalu diresmikan menjadi layanan efektif yang berada di tingkat desa. Di mana fungsinya dapat digunakan untuk penyelesaian perkara tindak pidana umum melalui jalur perdamaian antara pelaku dengan pihak korban.
“Sesuai dengan konsepnya adanya rumah restorative justice, penyelesaian permasalahan hukum melalui jalan perdamaian benar-benar di kedepankan,” Katanya.
Sementara itu Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bojonegoro Muslim Wahyudi menuturkan pembinaan bagi aparatur pemerintahan desa ini sudah berjalan sejak tahun lalu dan telah dilaksanakan di beberapa wilayah se-Kabupaten Bojonegoro. Pembinaan ini bertujuan untuk mengambil langkah-langkah preventif agar tidak terjadi permasalahan hukum di tingkat desa.
“Karena pada dasarnya kepala desa sebagai pemangku wilayah di desa harus bisa menyelasaikan secara bijak, baik penyelenggaraan pemerintahan desa dan penanganan/pelayanan masyarakatnya,” ujarnya. (ST10)