SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Selain larangan buka bagi tempat Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU), selama Ramadan nanti, juga diatur tentang bagi takjil. Pemkot Surabaya melarang ada bagi takjil di pinggir jalan, termasuk larangan sahur on the road.
Kepala Satpol PP Eddy Christijanto menjelaskan tentang larangan bagi-bagi takjil di pinggir jalan dan sahur on the road, karena saat ini masih masa pandemi Covid-19. Makanya, ia berharap warga bersabar dan tidak melakukan bagi-bagi takjil di pinggir jalan maupun sahur on the road.
“Kalau ingin sedekah saat puasa, takjil, dan sahur ya melalui panti asuhan atau di tempat-tempat shelter/penampungan. Misal mau memberikan bantuan ke ojol ya diberikan ke shelter ojol, atau mau memberikan ke pengemudi ya di terminal,” ujarnya.
Selain itu, Eddy juga mengatakan pembagian takjil bisa dilakukan ke panti asuhan atau komunitas dan bukan di jalanan. Sehingga tidak akan mengganggu lalu lintas atau menimbulkan kerumunan di jalanan.
“Kita akan lakukan pengawasan, baik dilakukan Satpol PP, BPBD, termasuk kecamatan,” jelasnya.
Karena itu, jika nantinya ditemukan warga yang melakukan bagi-bagi takjil di jalanan, pihaknya akan membubarkan. Namun pembubaran itu akan dilaksanakan secara halus dan humanis.
“Kami akan arahkan. Arahannya ke sana (dibubarkan) tapi kami lebih humanis dan edukatif kepada warga. Karena niatnya baik, kami edukasi dengan cara yang baik agar bisa membantu pemkot dan masyarakat Surabaya,” pungkasnya. (ST01)