• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 15 November 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

Keren, Ada Rumah Restorative Justice di Bojonegoro

by Redaksi
Selasa, 29 Maret 2022
Kajari Bojonegoro Badrut Tamam.

Kajari Bojonegoro Badrut Tamam.

SURABAYATODAY.ID, BOJONEGORO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menginisiasi membuat rumah Restorative Justice (RJ). Rumah ini sebagai tempat penyelesaian perkara tindak pidana umum melalui jalur perdamaian antara pelaku dengan pihak korban.

Kepala Kejari (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam menerangkan, bahwa rumah RJ nantinya akan ditempatkan di kelurahan-kelurahan atau desa di tiap kecamatan.

“Tujuan terpenting dari rumah RJ ini adalah bagaimana kita menumbuhkembangkan kembali penyelesaian-penyelesaian masalah hukum melalui pendekatan keadilan restoratif,” ujarnya.

BT, sapaan akrab Badrut Taman menambahkan, dengan pendekatan menggunakan hati nurani sehingga tercipta kedamaian dan ketentraman dengan mengedepankan peran para kepala desa/lurah, tokoh agama, maupun tokoh adat.

BACA JUGA:  Bupati Bojonegoro Harapkan Angka Penurunan Stunting Capai Target 2,3 Persen di Bulan Agustus

Adanya pergeseran dalam penegakan hukum yang lebih mengedapankan perdamaian atau pemulihan keadaan semula. “Sehingga suasana kehidupan pedesaan damai dan tentram jika terjadi permasalahan hukum benar-benar tercipta,” terangnya.

Adanya rumah RJ penyelesaian permasalahan hukum melalui jalan perdamaian benar-benar dikedepankan. Artinya pemidanaan menjadi pilihan terakhir atau bisa disebut ultimum remidium.

Kemudian apa saja persoalan hukum atau kasus pidana bisa diselesaikan melalui fasilitas rumah RJ? Tentu hal ini mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2021.

BACA JUGA:  Ketua Forikan Jatim Ajak Turunkan Stunting dengan Gemar Makan Ikan

Yakni perkara atau kasus-kasus menyangkut masyarakat bawah atau rakyat kecil yang ancaman pidananya di bawah lima tahun. Juga kerugian timbul tidak tidak lebih dari Rp 2,5 juta, serta pelaku bukanlah pelaku tindak pidana pengulangan (residivis).

BT yakin keberadaan rumah RJ ini nantinya benar-benar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat setempat dan tidak terbatas hanya sebagai wadah atau tempat penyelesaian perkara pidana umum saja.

Bisa saja dapat digunakan sebagai tempat bagi masyarakat luas dalam meminta pendapat hukum maupun konsultasi hukum kepada jaksa yang ditempatkan.

BACA JUGA:  Pimpin Upacara Pembukaan TMMD, Pj Bupati Bojonegoro Saling Kerja Sama untuk Sukseskan Program

“Misalnya permasalahan perdata atau mungkin konsultasi tentang masalah korupsi. Kami yakin adanya rumah RJ ini akan sangat membantu bagi pemerintah daerah dalam menjaga keteriban umum dan atau mempercepat permasalahan hukum yang timbul di tingkat kelurahan, pedesaan, maupun kecamatan,” pungkasnya. (ST10)

Tags: Kejari BojonegoroPemkab BojonegoroRestorative Justice
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Rektor ITS Prof Dr (HC) Ir Bambang Pramujati ST MScEng PhD (kanan) bertukar cinderamata dengan the Vice-Chancellor of Universiti Teknologi Malaysia (UTM) Prof Dr Mohd Shafry bin Mohd Rahim

Perkuat Kualitas Riset, ITS – UTM Perluas Kolaborasi Dual Degree dan Joint Supervision Pascasarjana

Sabtu, 15 November 2025
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat melakukan kunjungan ke Urban Redevelopment Authority (URA) Singapore City Gallery.

Kunjungi URA Singapore City Gallery, Gubernur Khofifah Inginkan Dapat Diikuti Kota di Jatim

Jumat, 14 November 2025
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Siswa SMP Positif Narkoba, Wali Kota Eri Paparkan Langkah Strategis Pemberantasan

Jumat, 14 November 2025

Perang Total Lawan Bullying,  Siswa Dilibatkan Jadi Fasilitator

Jumat, 14 November 2025

Berita Terkini

Rektor ITS Prof Dr (HC) Ir Bambang Pramujati ST MScEng PhD (kanan) bertukar cinderamata dengan the Vice-Chancellor of Universiti Teknologi Malaysia (UTM) Prof Dr Mohd Shafry bin Mohd Rahim

Perkuat Kualitas Riset, ITS – UTM Perluas Kolaborasi Dual Degree dan Joint Supervision Pascasarjana

Sabtu, 15 November 2025
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat melakukan kunjungan ke Urban Redevelopment Authority (URA) Singapore City Gallery.

Kunjungi URA Singapore City Gallery, Gubernur Khofifah Inginkan Dapat Diikuti Kota di Jatim

Jumat, 14 November 2025
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Siswa SMP Positif Narkoba, Wali Kota Eri Paparkan Langkah Strategis Pemberantasan

Jumat, 14 November 2025

Perang Total Lawan Bullying,  Siswa Dilibatkan Jadi Fasilitator

Jumat, 14 November 2025
Penutup saluran di kawasan Kedung Sroko yang masih dalam tahap pengerjaan.

Penutup Saluran di Kedung Sroko Bukan Dicuri, tapi Belum Dipasang

Jumat, 14 November 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In