SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Aplikasi E-Perda diluncurkan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI. Dengan E-Perda ini akan membuat proses penyusunan Peraturan Daerah lebih transparan dan akuntabel.
Wakil Ketua IV DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak menyatakan bahwa Jatim sudah siap menyambut E-Perda. Meski begitu, dibutuhkan penyesuaian sehingga semua pihak dapat membuat Perda secara digital.
“Sudah ada diskusi tentang ini sejak tahun lalu. Saya pikir, Jatim sudah siap menggunakan E-Perda. Memang, nantinya kita harus ikut menyesuaikan dan membiasakan diri dalam digitalisasi sistem di semua sektor. Tapi saya yakin sedikit demi sedikit pasti bisa,” ujarnya.
E-Perda yang diluncurkan pada 9 Maret 2022 oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI ini sendiri, terang Sahat, memangkas proses-proses panjang yang biasanya ditempuh saat menyusun Perda secara manual.
“Lewat sini, kita sudah tidak perlu lagi konsultasi tatap muka karena sudah ada fasilitas E-Konsultasi. Lalu tidak perlu lagi ada kunjungan kerja ke daerah lain karena lewat E-Perda, kita sudah bisa tahu Perda mereka seperti apa,” jelasnya.
“Jadi dengan begitu, anggaran yang dikeluarkan akan lebih sedikit dan juga sesuai dengan kondisi dunia saat ini yang masih berada dalam krisis Covid-19. Sehingga, kita bisa menjaga diri dengan tidak banyak berinteraksi secara langsung,” ucapnya.
Selain itu, dengan E-Perda, pemerintah dituntut cepat dalam menyelesaikan penyusunan. Maka, tidak akan ada susunan rencana yang tertumpuk dan tertunda.
“E-Perda ini memaksa pemerintah menyelesaikan Perda tepat waktu. Karena ini kaitannya verifikasi langsung real-time melalui digital dan evaluasi otomatis di tingkat kab/kota hingga pusat. Jadi secara tidak langsung, ini juga menjadi pecutan kita untuk bekerja lebih giat dan efisien,” ungkapnya. (ST02)