SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pimpinan Bank Jatim Syariah cabang Sidoarjo berinisial BA ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ia diduga melakukan korupsi Bank Jatim Syariah senilai Rp 25 miliar.
Penahanan terhadap BA ini terjadi di saat Mia Amiati, baru menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim. Melalui Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman menyatakan, penahanan yang dilakukan terhadap BA dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti.
Ia menjelaskan, dalam perkara proses pengajuan permohonan pembiayaan multiguna syariah ke Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dari perusahaan finance cabang Kediri yang ikoordinir oleh MU (DPO). MU yang saat itu menjabat sebagai supervisor di perushaan finance tersebut diduga memark up data karyawan maupun orang yang akan melamar pekerjaan perusahaan itu untuk digunakan sebagai pemohon pengajuan pembiayaan multiguna.
Berkas permohonan, lalu diajukan ke Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo. Proses itu diduga dilakukan tanpa melalui proses sebagaimana yang telah ditetapkan dan diatur dalam BPP Multiguna Syariah PT Bank Jatim Tbk. Melainkan berkas permohonan hanya sebagai persyaratan formal untuk bisa direlisasikannya Pembiayaan Multiguna Syariah, dan hasil realisasi tidak tepat sasaran dan tidak tepat penggunaanya.
Sementara tersangka BA, lanjut Fathur, mengindahkan prinsip kehati-hatian tanpa melakukan pengawasan. Serta menandatangani Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Multiguna Syariah antara PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dengan perusahaan finance cabang Surabaya I tanggal 27 Juni 2018.
Padahal pejabat yang menandatangani perjanjian ini berinisial H sudah tidak menjabat sebagai branch manager, beserta Y sudah tidak sebagai bendahara Gaji.
“BA juga memberikan persetujuan pembiayaan Multiguna Syariah kepada orang-orang (nasabah) karyawan perusahaan finance di Surabaya I, serta kepada nasabah lainnya. Walaupun tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan dalam BPP Pembiayaan Multiguna Syariah PT Bank Jatim Tbk,” jelas Fathur.
Selain itu, Fathur menambahkan, BA menentukan dan menaikkan nilai limitatif plafond Pembiayaan Multiguna Syariah tanpa meminta persetujuan secara berjenjang dari pejabat yang berwenang. Yaitu pada Divisi Bisnis Syariah, Divisi Tata Kelola dan Kepatuhan, Direktur Ritel dan Consumer.
Akibat perbuatan BA dan MU dalam pemberian kredit di pemberian kredit di Bank Jatim Syariah Sidoarjo kepada perusahaan finance itu dilakukan secara melawan hukum. Serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tersangka juga melakukan beberapa kali restrukturisasi, dengan data terakhir outstanding pembiayaan Rp 25 miliar lebih,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BA disangka melanggar pasal Primair pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidiair Melanggar Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ST04)