SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Asisten Administrasi Umum Pemkot Surabaya, Febria Rachmanita menjelaskan, bahwa semua kader yang namanya tercantum dalam SK Kader tahun 2021, semuanya diwajibkan oleh wali kota diberikan apresiasi tanpa terkecuali. Nama-nama kader itu diwajibkan walikota tetap masuk ke dalam SK Kader Surabaya hebat tahun 2022.
“Untuk kader yang namanya sudah tercantum di SK Kader tahun 2021 dan pasti masuk kedalam SK Kader Surabaya Hebat yang sudah membantu pemkot pada bulan Januari-Februari, maka akan diberikan apresiasi dalam bentuk insentif Rp 400 ribu per bulan,” kata Feny.
Apresiasi diberikan pada setiap awal bulan. Maksudnya, bulan Januari diberikan di awal bulan Februari. Lalu, bulan Februari diberikan pada Maret, dan seterusnya.
Karena itu, dia memastikan bahwa apresiasi bulan Januari akan diberikan sebelum tanggal 10 Maret. “Untuk bulan Februari akan diberikan sebelum tanggal 18 Maret. Dan apresiasi selanjutnya akan diberikan sebelum tanggal 15 pada bulan selanjutnya,” terangnya.
Ia menerangkan, bahwa apresiasi ini akan disampaikan kepada seluruh kader. Jika ada nama kader yang tercantum di SK 2021, akan tetap menjadi bagian kader Surabaya Hebat tahun 2022. Dan, apabila belum mendapatkan apresiasi dari pemkot sebagai insentif dan namanya belum tercantum dalam SK Kader Surabaya Hebat tahun 2022, maka segera melaporkan kepada lurah. Pemerintah kota pastikan akan memasukkan dalam SK kader Surabaya Hebat dan memberikan apresiasi sesuai perintah wali kota.
“Jadi sebagai bentuk apresiasi, Pemkot Surabaya memberikan insentif untuk para kader yang sudah bekerja di bulan Januari-Februari 2022. Semua kader diberikan insentif yang sama, per bulan Rp 400 ribu,” kata Feny.
Selama ini, dia juga mengatakan, bahwa Wali Kota Eri Cahyadi selalu menekankan kepada seluruh jajaran Pemkot Surabaya untuk membangun Kota Pahlawan dengan bergotong-royong dan kekeluargaan dengan seluruh warga yang diwakili oleh kader-kader hebat Surabaya yang menjadi bagian pembangunan kota surabaya dibawah kepemimpinan Eri Cahyadi. (ST01)






