SURABAYATODAY.ID, PACITAN – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terus mendorong berbagai pihak untuk mempercepat target pengurangan emisi karbon gas rumah kaca. Hal itu untuk menghadang laju perubahan iklim. Sedangkan salah satu langkahnya adalah melalui gerakan menanam atau nandur mangrove.
Khofifah mengatakan, besarnya potensi kawasan mangrove di Jatim menjadikan kegiatan penanaman pada ekosistem mangrove sangat penting. Ini untuk mendukung mitigasi perubahan iklim dan pemasan global.
“Untuk itu saya mengajak seluruh pihak baik bupati/wali kota, BUMN/BUMD dan lembaga masyarakat lainnya untuk ikut andil melakukan rehabilitasi lahan kritis dan ekosistem mangrove dengan melakukan penanaman mangrove,” katanya.
Hal tersebut disampaikan saat Khofifah melakukan penanaman mangrove di Pantai Watumejo Mangrove Park Desa Kembang, Pacitan, Sabtu (19/2). “Tidak hanya menamam, tapi juga ikut merawat mangrove,” lanjutnya.
Menurut dia, kehadiran tanaman mangrove ini diharapkan mampu melindungi pantai dari abrasi, energi gelombang tsunami, dan memperbaiki habitat pantai serta ekosistem pesisir pantai. Selain itu, hilirisasi dari produk mangrove bisa dikembangkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di sekitar pesisir.
“Di bawah mangrove itu ada kepiting dan udang yang hidup. Jadi nelayan tidak perlu jauh-jauh mencari ikan bisa di sekitar mangrove. Kemudian hilirisasi produk mangrove ini sangat banyak sekali dan ini tentunya bisa memberikan kehidupan kesejahteraan bagi para nelayan dan masyarakat pesisir,” ujar orang nomor satu di pemerintahan Jatim ini.
Selain penanganan pada ekosistem mangrove, Pemprov Jatim juga melaksanakan rehabilitasi pada lahan kritis melalui penganggaran APBD dilaksanakan pembangunan hutan rakyat seluas 1.281 hektare atau sejumlah 568.250 batang bibit penghijauan. Pada tahun 2022 ini, rencananya rehabilitasi ekosistem mangrove melalui Pemprov Jatim seluas 95 hektare dan UPT KLHK kurang lebih seluas 1.250 hektare.
Lebih lanjut disampaikan Mantan Mensos RI itu, salah satu wujud komitmen ini juga dilakukan dengan diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Jawa Timur No. 522/367/123.5/2022 dan 522/368/123.5/2022 tanggal 31 Januari 2022 kepada BUMN/BUMD/BUMS, Lembaga Masyarakat serta Bupati/Walikota, untuk turut andil dalam kegiatan rehabilitasi lahan kritis dan ekosistem mangrove di Jawa Timur.
“Dalam SE tersebut, para pihak dapat menyampaikan data pelaksanaan kegiatan penanaman yang dilakukan ke Dinas Kehutanan Provinsi Jatim dalam rangka efektivitas pendataan capaian rasio tutupan hutan dan lahan di Jawa Timur,” papar Khofifah. (ST02)