SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Kota Surabaya kini berstatus PPKM level 3. Ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.
Meski demikian, Pemkot Surabaya bertekad untuk tetap menjalankan perekonomian. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa PPKM level 3 saat ini berbeda dengan pemberlakukan PPKM level 3 sebelumnya.
Sebab, dalam aturan tersebut tidak terdapat aturan penutupan, melainkan hanya pembatasan kapasitas. “Alhamdulillah ekonomi bisa tetap bergerak, tidak ada penutupan dan pembatasan. Maka PeduliLindungi harus tetap dipakai dan swab massal atau swab hunter juga tetap akan berjalan,” katanya.
Ia menerangkan, jika masyarakat yang memulai membuka usaha pada pukul 18.00 WIB maka diwajibkan tutup pukul 00.00 WIB. Kemudian anak-anak yang hendak melakukan aktivitas atau kegiatan di dalam mal, wajib didampingi orang tua.
“Dine in (makan ditempat) satu jam tetap, tetapi harus menerapkan prokes dan setelah itu harus langsung pulang. Seperti ketika masuk mal, pintu masuk sudah terdapat informasi jumlah kapasitas pengunjung,” terang dia.
Menurut dia, pada penerapan PPKM level 3 saat ini, semua kegiatan ekonomi tetap berjalan. Maka, Pemkot Surabaya akan terus mengetatkan protokol kesehatan dan meminta masyarakat untuk tetap tenang, agar bisa mengendalikan kasus varian Omicron di Kota Surabaya.
“Syukur Alhamdulilah, sehingga tetap menggerakkan ekonomi di Kota Surabaya. Pembatasan waktu dan kapasitas jumlah menjadi perhatian kita,” ujar dia. (ST01)