SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Presiden Joko Widodo resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada 19 provinsi di Indonesia, termasuk Jatim, Kamis (3/2). Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan SK tersebut amat penting artinya bagi para petani di Jawa Timur. Dengan diserahkannya SK ini akan memberikan dampak besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
Tidak hanya dampak ekonomi seperti kesejahteraan masyarakat, tapi juga berkontribusi dalam keseimbangan alam.
“Kepada masyarakat penerima SK ini baik Kelompok Tani Hutan, Kelompok Usaha Perhutanan sosial (KUPS) dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), mohon agar SK ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kegiatan yang produktif sehingga mampu meningkatkan kualitas pengelolaan hutan lestari dan kesejahteraan masyarakat desa hutan di Jatim,” katanya.
Khofifah mengatakan, program Perhutanan Sosial merupakan salah satu solusi dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan dan ketimpangan ekonomi, khususnya yang terjadi di perdesaan dan di lingkungan sekitar hutan.
“Dengan pemberian akses legal berupa persetujuan pengelolaan perhutanan sosial oleh pemerintah kepada masyarakat setempat maka masyarakat yang ada di dalam dan sekitar hutan bisa memanfaatkan kawasan hutan dan mendapatkan fasilitas pembangunan lainnya dari sektor-sektor lain,” jelasnya.
Menurut Khofifah, ke depan penting untuk bersama-sama seluruh stakeholder yang ada di Jatim termasuk para Bupati/Walikota untuk ikut membantu atau mendampingi pengembangan usaha dan bisnis para petani hutan. Salah satunya untuk mengembangkan Integrated Area Development (IAD) dalam pengelolaan perhutanan sosial di Jatim.
Khofifah mencontohkan, salah satu kabupaten di Jatim yang berhasil mengembangkan IAD untuk perhutanan sosial adalah di Kab. Lumajang. Di mana di sana dikembangkan bermacam-macam varietas seperti porang, kopi dan pisang.
“Kami berharap ini bisa diikuti oleh daerah-daerah lain di Jatim. Dan pendampingan maupun kemitraan bagi petani juga penting, baik nanti bermitra dengan pihak ketiga baik koperasi maupun lembaga perbankan,” katanya kembali.
“Kami harap ini bisa mendongkrak kesejahteraan masyarakat, jadi ekonomi meningkat, hutannya juga lestari,” lanjutnya.
Untuk diketahui, Provinsi Jatim menerima 59 SK dengan luas 35.879,38 hektare bagi 26.072 Kepala Keluarga (KK) pada 10 kabupaten. Yaitu Blitar, Bojonegoro, Kediri, Lamongan, Lumajang, Malang, Mojokerto, Pasuruan, Trenggalek dan Tulungagung. Sebelumnya Jawa Timur, telah menerima SK Perhutanan Sosial yang telah sebanyak 288 unit SK, seluas 140.271,06 Ha dengan 94.918 KK. (ST02)