• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Mei 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Beredar Video, Guru SMPN di Surabaya Diduga Pukul Kepala Siswa

by Redaksi
Sabtu, 29 Januari 2022
Tangkapan layar video yang diduga guru salah satu SMPN di Surabaya yang memukul siswa.

Tangkapan layar video yang diduga guru salah satu SMPN di Surabaya yang memukul siswa.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Beredar sebuah video berdurasi tiga detik di grup pesan singkat WhatsApp, Sabtu (29/1). Dalam video tersebut tampak seorang guru memukul kepala seorang siswa yang berada di depan kelas.

Tak hanya memukul, guru tersebut juga membenturkan kepala siswa itu ke papan tulis. Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti merespon video tersebut. Ia memastikan lokasi kejadian berada di salah satu SMPN di Surabaya.

“Intinya video itu tersebar dan sampai ke saya. Kemudian saya cek kebenarannya ke Dispendik (Dinas Pendidikan). Dispendik pun tahunya dari saya dan langsung dicek. Ternyata benar di Surabaya,” kata Reni.

Pihaknya mengapresiasi respon cepat Kepala Dinas terkait yang pagi ini langsung bergerak menuju sekolah tersebut. “Apapun alasannya. Jelas itu tindakan yang salah berat dan harus mendapat sanksi berat. Dengan melakukan kekerasan fisik itu sudah kesalahan fatal dan harus disanksi berat,” tegasnya.

BACA JUGA:  PDIP Rekom Eri Cahyadi-Armuji Sebagai Pasangan Calon Pilwali Surabaya

Politikus PKS itu menjelaskan, kekerasan terhadap anak di sekolah telah diatur dalam pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”).

UU tersebut menyatakan bahwa:

(1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

BACA JUGA:  Komisi D DPRD Surabaya Minta Dispendik Beri Penguatan Program agar Guru Segera Bersertifikasi

(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.

Lebih lanjut, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika.

Pasal 2 ayat (4) dan (5) Kode Etik Guru Indonesia yang menyatakan bahwa menghormati martabat dan hak-hak serta memperlakukan peserta didik secara adil dan objektif.

“Ayat limanya menyebut: Melindungi peserta didik dari segala tindakan yang dapat menganggu perkembangan, proses belajar, kesehatan, dan keamanan bagi peserta didik,” jelasnya.

Untuk itu, ia meminta agar Dispendik dan sekolah terkait untuk segera mendatangi orang tua dan meminta maaf secara terbuka.

BACA JUGA:  Kodim Bojonegoro dan Masyarakat Tanam Ribuan Bibit Pohon Penghijauan

“Anak ini harus dilindungi jangan sampai ada trauma dan psikis. Harus didampingi. Siswa lain yang ada di kelas itu juga harus mendapat pendampingan agar tidak menimbulkan trauma,” ujarnya.

Selain itu politisi perempuan asal fraksi PKS ini juga meminta agar dinas terkait mengecek latar belakang guru yang memukul kepala siswanya itu.

“Apa ada problem di rumahnya atau sebagainya itu harus cari tahu agar bisa menjadi bahan evaluasi dan pembinaan bagi Dispendik secara keseluruhan untuk semua tenaga pendidik di Surabaya. Apapun alasannya, jelas itu salah. UU pun melarang. Kemudian anak itu punya hak dilindungi, jangankan fisik, verbal saja tidak boleh,” pungkasnya. (ST01)

Tags: Dinas PendidikanGuruSMPNVideo Singkat
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berswafoto bersama para guru di sela training Talent DNA-ESQ berbasis AI untuk para guru bimbingan konseling jenjang SMA SMK negeri di kantor Dinas Pendidikan Jatim.

Training Talent DNA ESQ, Khofifah Optimistis Guru BK Mampu Tingkatkan Prestasi Siswa

Selasa, 20 Mei 2025
Foto ilustrasi, iring-iringan aksi demonstrasi driver online di Surabaya (net)

ORASKI Tidak Turun Aksi 20 Mei, tapi Tegaskan Tolak Intervensi Berlebihan

Selasa, 20 Mei 2025
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-117 tahun 2025 di halaman gedung Negara Grahadi Surabaya.

Khofifah Ajak Masyarakat Bangkit Hadapi Dampak Dinamika Ekonomi Global

Selasa, 20 Mei 2025
Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

Selasa, 20 Mei 2025

Berita Terkini

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berswafoto bersama para guru di sela training Talent DNA-ESQ berbasis AI untuk para guru bimbingan konseling jenjang SMA SMK negeri di kantor Dinas Pendidikan Jatim.

Training Talent DNA ESQ, Khofifah Optimistis Guru BK Mampu Tingkatkan Prestasi Siswa

Selasa, 20 Mei 2025
Foto ilustrasi, iring-iringan aksi demonstrasi driver online di Surabaya (net)

ORASKI Tidak Turun Aksi 20 Mei, tapi Tegaskan Tolak Intervensi Berlebihan

Selasa, 20 Mei 2025
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-117 tahun 2025 di halaman gedung Negara Grahadi Surabaya.

Khofifah Ajak Masyarakat Bangkit Hadapi Dampak Dinamika Ekonomi Global

Selasa, 20 Mei 2025
Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

Selasa, 20 Mei 2025

Job Fair & Edu Fair 2025, Ratusan Lowongan Kerja Siap Serap Pengangguran

Selasa, 20 Mei 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In