SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Seorang politisi dari salah satu partai politik dan menjadi anggota DPRD Jatim dilaporkan ke polisi. Dia dilaporkan lantaran diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) beberapa waktu lalu.
Dalam tanda bukti lapor TBL/B/477.01/9/2021/SPKT/Polda Jawa Timur, terlapor diketahui berinisial BK. Namun kasus tersebut kini telah dihentikan oleh Polda Jatim. Penghentian perkara itu setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Keluarnya SP3 perkara dugaan KDRT itu pun dibenarkan oleh BK. Keputusan ini tertuang dalam surat resmi nomor B/33XII/Res.1.24/2021/Ditreskrimum.
Ia pun menyambut baik keputusan Polda Jatim yang menghentikan perkaranya itu. “Benar (SP3). Dengan demikian berita tentang KDRT adalah hoax karena faktanya perkara tersebut tidak memiliki alat bukti yang cukup. Sehingga Polda Jatim mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan,” ujarnya, Jumat (28/1).
Ia pun menengarai, kasus tersebut ditumpangi oleh kepentingan tertentu. Tujuannya ingin menggantikannya menjadi anggota DPRD Jatim.
Meski demikian, ia tak mau menuduh pihak mana yang hendak menjatuhkannya. “Dalam pertarungan dunia politik untuk maju menjadi anggota DPRD itu berbagai cara mungkin akan dilakukan,” kata dia.
“Saran saya berlombalah dengan cara yang sehat serta bikin program untuk mensejahterakan rakyat. Bukan dengan cara memfitnah, adu domba dan menyebarkan hoax atau Penggantian Antar Waktu (PAW),” tambahnya.
Ia pun sempat berpesan pada istrinya, agar tidak mudah terpengaruh pada orang-orang lain. Sebab hal itu dapat menjerumuskan rumah tangganya.
“Ingatlah keluarga dan anak-anak. Mereka membutuhkan kasih sayang ibunya. Jangan terpengaruh kepada orang yang ingin menjatuhkan keutuhan rumah tangga,” sambungnya. (ST04)