• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, 12 Mei 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

SMA/SMK Wajib Gelar PTM, Ini Syaratnya

by Redaksi
Selasa, 4 Januari 2022
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat meninjau PTM di SMAN I Cerme Gresik.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat meninjau PTM di SMAN I Cerme Gresik.

SURABAYATODAY.ID, GRESIK – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan Jatim menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM)  Terbatas pada situasi pandemi Covid-19 jenjang SMA/SMK dan SLB di Jawa Timur.

Dalam penyesuaian SKB 4 Menteri terbaru  nomor 05/KB/2021, nomor 1347 tahun 2021, HK.01.08/Menkes/6678/2021 dan 443-5847 tahun 2021, mulai Januari 2022 semua satuan pendidikan di level 1, 2 dan 3 diwajibkan melaksanakan PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambah kriteria yang berat.

Terkait hal itu,  Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kadis Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wahid Wahyudi dan Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani, melakukan kunjungan di SMKN I Cerme Gresik dan SMAN I Cerme Gresik, Selasa (4/1). Khofifah  menuturkan berdasarkan SKB 4 Menteri tersebut, yakni Mendikbudristek, Menkes,  Mendagri dan Menag mulai Senin 3 Januari 2022 satuan pendidikan dapat menggelar PTM  hingga 100 persen sesuai dengan kriteria persyaratan yang ditetapkan.

Pengaturan kapasitas peserta didik didasarkan pada jumlah cakupan vaksin dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di masing-masing satuan pendidikan.  Hal tersebut juga berpengaruh pada durasi jam pembelajaran.

Syarat lainnya yakni, cakupan vaksinasi dosis dua bagi warga masyarakat lansia di tingkat kabupaten/kota, dikecualikan bagi satuan pendidikan pada daerah khusus (kepulauan, pegunungan, dan pedalaman), karena kondisi geografis sesuai Kepmendikbudristek 160/p/2021.

BACA JUGA:  1 dari 8 Pasien Covid-19 Adalah Anak, Khofifah Ajak Orang Tua Lindungi Anak

“Alhamdulillah mulai kemarin (3 Januari 2021) 100  persen satuan pendidikan jenjang SMA/SMK/SLB sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas,” ungkap Khofifah.

Ia melanjutkan berbeda dengan PTM terbatas pada semester satu tahun ajaran 2021/2022 yang mana orangtua atau wali murid bisa memilih mengikuti PTM atau pembelajaran jarak jauh (pjj). Di semester 2 tahun ajaran 2021/2022  seluruh siswa wajib mengikuti PTM bterbatas.

“Jumlah kapasitas peserta didik tiap sekolah dalam mengikuti PTM terbatas berbeda. Tidak sama, karena didasarkan cakupan vaksinasi dosis dua pada guru dan tenaga kependidikan juga warga lansia di daerah setempat,” jabar dia.

Tak hanya itu,  Khofifah menegaskan akan ada sanksi administratif secara tegas dan pembinaan oleh satgas Covid-19 jika terdapat satuan pendidikan yang melanggar protokol kesehatan.

Ia menyebut bahwa ketentuan pelaksanaan PTM terbatas bagi daerah PPKM di level 1 dan 2 adalah : kategori pertama, capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) di atas 80 persen dan masyarakat lansia di atas 50 persen, maka peserta didik bisa masuk setiap hari, yang diikuti 100 persen jumlah peserta didik dari kapasitas ruang kelas. Durasi pembelajaran maksimal 6 jam pelajaran per hari.

Sedangkan untuk kategori kedua adalah capaian dosis kedua pada sekolah dengan GTK 50-80 persen dan masyarakat lansia di atas 40-50 persen. “Maka peserta didik masuk secara bergantian setiap hari (shift), dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Durasi pembelajaran maksimal 6 jam pelajaran per hari,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kunjungi Warga Dukuh Pakis Terdampak Penggusuran, Wali Kota Eri Cahyadi: Ayo ke Rusun Grudo

Kategori  ketiga,  capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK di bawah 50 persen dan masyarakat lansia dibawah 40 persen, maka peserta didik bisa masuk setiap hari secara bergantian (shift) dengan kapasitas 50 persen jumlah peserta didik dari kapasitas ruang kelas. Sementara durasi pembelajaran maksimal 4 jam pelajaran per hari.

“Ketentuan-ketentuan tersebut berbeda dengan daerah PPKM di level 3,” urainya.

Untuk PTM terbatas pada daerah PPKM level 3, pada capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK minimal 40 persen dan masyarakat lansia minimal 10 persen, peserta didik bisa masuk setiap hari secara bergantian. Kapasitas peserta didik dianjurkan 50 persen dari ruang kelas. Lama pembelajaran maksimal 4 jam pelajaran setiap harinya.

Selanjutnya, untuk capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK di bawah 40 persen dan pada masyarakat lansia di bawah 10 persen, maka dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

“Dengan mengacu hal itu,  PTM terbatas akan kita atur kembali sesuai SKB 4 menteri diikuti dinamika capaian vaksinasinya,” jabarnya.

BACA JUGA:  Pemprov Jatim Buka Lowongan 18 Jabatan Pimpinan Tertinggi Pratama, Posisi Ini yang Dicari

Pengaturan yang dilakukan dengan mempertimbangkan dua parameter di atas adalah :

1. Sebanyak 8 (delapan) kabupaten/kota di Jatim yakni,  Ponorogo,  Bondowoso,  Situbondo,  Jember,  Bangkalan,  Sampang,  Sumenep, dan Pamekasan, peserta didik masuk setiap hari secara bergantian (shift), dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas, dan lama belajar paling lama 4 jam pelajaran per hari.

2. Sebanyak 6 kabupaten di Jatim, yakni Tuban, Probolinggo,  Ngawi, Pasuruan, Nganjuk dan Lumajang, peserta didik masuk setiap hari secara bergantian (shift), dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas, dan lama belajar paling lama 6 jam pelajaran perhari dengan waktu istirahat 15 menit,

3. Sebanyak 24 kabupaten/kota, yakni : Kota Kediri, Kota Mojokerto,  Kota Blitar,  Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kota Probolinggo. Kemudian Kabupaten Sidoarjo,  Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang, Kabupaten Malang, Kabupaten Gresik, Kabupaten Magetan,Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Trenggalek,  Kabupaten Madiun,  Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Kediri, masuk setiap hari dengan jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas, dan lama belajar paling lama 6 jam pelajaran perhari dengan waktu istirahat 15 menit.

4. Dalam SKB 4 menteri ini, kantin sekolah belum diperbolehkan beroperasi, sehingga peserta didik diharapkan membawa bekal dari rumah. (ST02)

Tags: Bupati Gresik Fandi Ahmad YaniDinas PendidikanGubernur Jawa TimurKhofifah Indar ParawansaSMKN I Cerme
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Gubernur Khofifah Tanam Pohon Maja di IKN

Senin, 12 Mei 2025
Ketua Umum Dewan Pembina Pimpinan Pusat Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa

Khofifah Harapkan Kader Muslimat NU Jadi Motor Organisasi yang Adaptif, Dinamis dan Profesional

Minggu, 11 Mei 2025
Ribuan peserta mengikuti Road to MILO ACTIV Indonesia Race 2025 Surabaya Series yang digelar di kawasan Tugu Pahlawan, Surabaya.

6.000 Peserta Meriahkan Road to MILO ACTIV Indonesia Race 2025 Surabaya Series

Minggu, 11 Mei 2025
Press release penyelundupan sabu yang berhasil digagalkan di perairan Karang Unarang, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Lanal Nunukan Koarmada II Gagalkan Penyelundupan 11,5 Kg Sabu Asal Malaysia di Perairan Karang Unarang

Minggu, 11 Mei 2025

Berita Terkini

Gubernur Khofifah Tanam Pohon Maja di IKN

Senin, 12 Mei 2025
Ketua Umum Dewan Pembina Pimpinan Pusat Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa

Khofifah Harapkan Kader Muslimat NU Jadi Motor Organisasi yang Adaptif, Dinamis dan Profesional

Minggu, 11 Mei 2025
Ribuan peserta mengikuti Road to MILO ACTIV Indonesia Race 2025 Surabaya Series yang digelar di kawasan Tugu Pahlawan, Surabaya.

6.000 Peserta Meriahkan Road to MILO ACTIV Indonesia Race 2025 Surabaya Series

Minggu, 11 Mei 2025
Press release penyelundupan sabu yang berhasil digagalkan di perairan Karang Unarang, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Lanal Nunukan Koarmada II Gagalkan Penyelundupan 11,5 Kg Sabu Asal Malaysia di Perairan Karang Unarang

Minggu, 11 Mei 2025

ICE ke-21 dan Indonesia International Arts Festival 2025, Surabaya Sabet Dua Penghargaan

Minggu, 11 Mei 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In