SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyatakan dukungan penuhnya atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Usaha Desa Wisata yang merupakan inisiatif DPRD Provinsi Jatim.
Dukungan tersebut disampaikan Emil Dardak, sapaan akrab Wagub Jatim saat mewakili Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam sidang paripurna pembacaan pendapat gubernur jatim tentang raperda pemberdayaan usaha desa wisata di gedung DPRD Jawa Timur, Kamis (18/11) siang.
Penyampaian pendapat tersebut merupakan tanggapan atas nota penjelasan DPRD Jatim terhadap raperda tersebut yang telah disampaikan pada rapat paripurna pada 8 November 2021 lalu.
“Pendapat Ibu Gubernur sudah sangat jelas bahwa ini harus kita dukung. Kita optimistis bahwa raperda ini akan bisa memberikan dukungan nyata bagi pengembangan desa wisata,” ungkap Wagub Emil.
Ia menuturkan bahwa Pemprov Jatim mengapresiasi inisiatif ini. Raperda tersebut disebutnya sebagai wujud kepedulian pada keberadaan desa wisata dan juga membuktikan bahwa negara hadir dan peduli pada setiap sektor pembangunan. Utamanya untuk terus bangkit di tengah kondisi pandemi Covid-19.
“Walau masih dalam suasana pandemi, maka kita juga harus tetap optimistis untuk tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat, bagi seluruh pengunjung dan penyelenggara pariwisata itu sendiri,” tuturnya.
Lebih lanjut, dirinya juga menekankan agar nantinya raperda ini juga menjadi jawaban atas permasalahan seputar desa wisata terkait. Seperti perizinan, permasalahan hukum, prinsip perlindungan dan kelestarian lingkutan, hingga persaingan modal di dalam lingkungan kepariwisataan.
“Sedangkan isu-isu yang terkait pengembangan desa wisata, seperti aspek ekologis, kewenangan hingga realita persaingan di dalam ekosistem pariwisata perlu diperhatikan secara mendalam,” jelas Wagub yang pernah menjabat sebagai bupati Trenggalek ini.
Emil berharap agar raperda ini bisa terus disempurnakan dan diperkaya dengan pengaturan terkait yang bisa menjadi pedoman bagi penyelenggaraan desa wisata oleh pengelola dan masyarakat setempat. (ST02)