SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemprov Jatim mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Koordinator tim pakar dan juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan secara prinsip menangani penyakit ini adalah semakin cepat belajar dan menangani maka semakin cepat bisa merespon.
“Tidak perlu menunjukkan kehebatan. Tapi bagaimana kita bisa merespon cepat dan menangani dengan tepat,” tuturnya.
Wiku menegaskan, pembatasan mobilitas menjadi kunci utama menekan laju penyebaram Covid 19. Hal ini juga berpengaruh, utamanya implementasi kebijakan dari pemerintah terhadap kedatangan asing dan domestik. Serta pelaksanaan PPKM Mikro yang bisa mempersempit ruang gerak virus sulit bergerak sehingga prokes berjalan lancar.
“Jangan hanya percaya vaksin, tapi prokes dan pengendalian wilayah melalui satgas terkait serta kebijakan juga harus dilaksanakan dengan baik. Ini memang sulit, utamanya dalam keaadan kejenuhan masyarakat meningkat,” paparnya.
Saat ini mekanisme perubahan kebijakan dilakukan secara dinamis sesuai dengan keadaan di lapangan. Kelonggaran-kelonggaran yang dilakukan tentunya untuk meningkatkan kegiatan serta aktifitas ekonomi.
“Tapi syaratnya tidak boleh ada peningkatan kasus,” pesannya.
Saat ini, Wiku menyampaikan bahwa banyak daerah utamanya posko di masing-masing kelurahan selama 7 hari terakhir tidak melakukan pelaporan kinerja.
“Interoperabilitas ini sangat diperlukan. Ini masih dalam kondisi kasus terkendali, kalau pas terjadi di Juli-Agustus lalu, akan kuwalahan pemerintah,” tukasnya.
Tercatat dalam data Satgas Covid-19, Kab. Lumajang menjadi wilayah yang melakukan pelaporan kegiatan posko desa tertinggi yakni 98,9 persen. Diikuti Kab. Tuban 96,1 persen , Kota Surabaya 91,8 persen dan Kab Madiun 90,2 persen. Kelimanya menjadi daerah yang unggul dalam pelaporan kinerja di 7 hari terakhir.
Sedangkan untuk pelaporan tingkat kepatuhan prokes, Kota Mojokerto menjadi wilayah yang unggul dalam pelaporan kepatuhan prokes dengan prosentase 100 persen cakupan. Sedangkan Kota Kediri dan Kota Mojokerto menjadi wilayah terendah dalam pelaporan kepatuhan prokes. (ST02)