SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya melakukan pembebasan lahan di Jalan Wonokromo, Senin (18/10). Ada 15 persil bangunan yang dirobohkan, dari total 24 persil bangunan.
Sebelumnya, pembebasan lahan ini sempat terhenti akibat ada kendala. Namun, pembebasan kali ini akhirnya bisa terlaksana dan berjalan lancar.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati menerangkan, bahwa pembebasan lahan di Jalan Wonokromo sempat tertunda tiga kali berturut-turut. Hasilnya, 15 persil bangunan bisa dirobohkan, dengan memiliki total konsinyasi Rp 1.114.890.000.
“Total yang dikonsinyasi di Pengadilan Negeri Surabaya sebanyak 24 bangunan stan. 9 bangunan sudah mengambil konsinyasi dengan total Rp 671.803.00. Kemudian yang belum mengambil konsinyasi ada 15,” terangnya.
Ira menjelaskan, bahwa pada tahun 2019 pihaknya akan memberikan konsinyasi, namun 15 persil bangunan tersebut keberatan. Mereka kemudian mengajukan perlawanan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
“Mereka melakukan gugatan kepada PD Pasar Surya dan PU Bina Marga dan Pematusan. Prosesnya masih berjalan dan pembuktian yang berkaitan dengan permohonan menghentikan kegiatan pengadaan tanah. Namun tidak ada putusan jelas, maka kita jalan terus (eksekusi),” jelas dia.
Ira mengaku Pemkot Surabaya sudah melakukan sosialisasi kepada warga yang memiliki 15 persil bangunan tersebut dan memberikan ganti rugi. Ganti rugi ini sesuai dengan luas setiap persil bangunan tersebut.
“Luas lahan berbeda-beda, Kita akan berikan ganti rugi, karena dari rencana awal akan diberikan ganti rugi kepada PD Pasar Surya, dengan mekanismenya memang ada pengembalian aset atau ganti rugi,” ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Surabaya, Erna Purnawati mengatakan, bahwa 15 persil bangunan yang dirobohkan akan dimanfaatkan untuk pelebaran jalan dengan panjang 300 meter. “Pelebaran jalan kurang 5 meter untuk pedestrian dan saluran air,” ujar Erna.
Ia menjelaskan, bahwa pelebaran jalan tersebut merupakan kelanjutan dari proyek pelebaran jalan frontage arah Bundaran Waru Cito hingga Jembatan Sawunggaling.
“Ini lanjutan frontage, tinggal ini saja. Tetapi warga merasa tinggal sejak lama. Akhirnya kami melakukan konsinyasi,” jelas dia.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya sudah melakukan banyak upaya sejak tahun 2020. Pada 23 Desember 2020 Pemkot Surabaya melakukan rapat terkait perhitungan besaran sewa untuk bangunan stan no 13 atas nama Noer Usman (berdasarkan surat dari PD Pasar Surya Surabaya). Kemudian pada 23 Februari 2021 Pemkot Surabaya berencana melakukan eksekusi namun tertunda. Pada 19 Mei 2021 Pemkot Surabaya melalui Kelurahan Wonokromo dan Kecamatan Wonokromo menawarkan rusunawa terhadap warga yang akan dilakukan eksekusi.
Namun, hanya atas nama Nur Hasan yang telah menerima dan menempati rusunawa Keputih, sedangkan lainnya menolak. Lalu, pada 25 Mei 2021 Pemkot Surabaya berencana melakukan eksekusi namun kembali tertunda. Selanjutnya, pada 7 September 2021 terjadi proses mediasi di Pengadilan Negeri Surabaya, bahwa Pemkot Surabaya akan menyiapkan surat pengantar pengambilan uang konsinyasi, apabila sudah ada kesepakatan damai antara PD Pasar Surya Surabaya dengan warga.
Pada 1 Oktober 2021, menindaklanjuti surat dari Pengadilan Negeri Surabaya, perihal pemberitahuan eksekusi pengosongan Pemkot menyampaikan agar warga dapat membongkar sendiri. Selain itu, penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Surabaya pada 2 November 2020 dengan total 14 stan dan 14 Januari 2021 dengan total 1 stan. Hasilnya, total 15 persil bangunan di Jalan Wonokromo berhasil dibebaskan oleh DPUBMP Surabaya. (ST01)