SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Personel gabungan dari Satpol PP, Linmas dan Satgas Covid-19 Kota Surabaya membongkar replika boneka Squid Game yang berdiri di Jalan Tunjungan, Minggu (10/10) malam. Pembongkaran boneka series tersebut dilakukan karena salah satunya menyebabkan kerumunan dan menimbulkan kemacetan di jalan tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, bahwa pemasangan boneka itu melanggar Perda Nomor 10 tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Mereka menaruh itu (boneka) di pedestrian. Sementara berdasarkan Perda No 2 Tahun 2020 dan Perda No 10 Tahun 2000 bahwa median jalan tidak boleh digunakan selain fungsi jalan,” katanya, Senin (11/10).
Selain itu, Eddy menyebut pemasangan boneka juga melanggar UU nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Sebab, bangunan yang ditempeli aksesoris beserta boneka tersebut tercatat sebagai salah satu cagar budaya di Kota Pahlawan.
“Seharusnya sebelum mereka melakukan aktivitas atau mengubah struktur atau menempel sesuatu di bangunan cagar budaya, harus mendapat surat rekomendasi dari tim cagar budaya Kota Surabaya. Tadi saya tanya mereka belum mempunyai surat tersebut,” ungkap dia.
Apalagi, lanjut Eddy, pemilik replika boneka Squid Game juga tidak bertanggung jawab ketika terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Hal itu dapat dilihat sebelum dilakukan pembongkaran oleh petugas pada Minggu (10/10) malam. Warga di sana, terlihat berkerumun di Jalan Tunjungan untuk berebut swafoto dengan boneka tersebut.
Meski demikian, dalam penertiban itu, pihaknya menyatakan tetap mengedepankan cara-cara persuasif dan humanis. Karena itu, petugas hanya melakukan pembongkaran dan penyitaan aksesoris beserta boneka tersebut.
“Kami melakukan secara persuasif, ini (boneka) kami sita tidak boleh dipasang. Mereka kami minta juga melakukan pengurusan perizinan pemakaian cagar budaya,” kata dia.
Berdasarkan pengakuan sang pemilik, Eddy menyebutkan, bahwa bangunan cagar budaya itu rencananya digunakan untuk restoran. Sementara saat dicek, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) cagar budaya itu untuk perdagangan, sehingga pemilik harus menyesuaikan izin pemanfaatan bangunan itu sesuai restoran.
“Ketika digunakan restoran, mereka harus dapat izin dulu dari tim cagar budaya bahwa itu bisa dipakai untuk restoran. Setelah ada rekomendasi, baru diajukan ke Dinas Cipta Karya dan Dinas Cipta Karya mengeluarkan KRK (Keterangan Rencana Kota),” papar dia.
Mantan Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya itu juga mengaku, pihaknya sudah memanggil pemilik bangunan tersebut. Ia mengimbau kepada pemilik agar mengurus perizinan yang lengkap sesuai peraturan.
“Sudah kita panggil. Jadi ini (boneka) tidak boleh dipasang atau dipakai lagi. Kalau mau diambil silakan tapi tidak boleh dipasang, silakan dimasukkan gedung,” tandasnya. (ST01)