• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 7 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Gelapkan Emas Batangan Senilai Rp 6 M, Dua Orang Diringkus Polisi

by Redaksi
Jumat, 8 Oktober 2021
Polisi memberikan keterangan kepada awak media massa tentang penangkapan dua orang yang diduga melakukan penggelapan emas batangan.

Polisi memberikan keterangan kepada awak media massa tentang penangkapan dua orang yang diduga melakukan penggelapan emas batangan.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Gelapkan 7 kilogram batangan emas murni, satu karyawan (kurir)  PT Indah Golden Signature (IGS) dan satu penadah diringkus polisi. Adapun emas batangan 7 kiligram tadi senilai Rp 6 miliar.

Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, kedua pelaku ialah DJ (38) asal Banda Aceh yang tinggal di Pakuwon City dan SB (34) warga Kediri yang indekos di Rungkut, Surabaya.

DJ merupakan karyawan dari PT IGS. Di perusahaan tersebut, mereka bertugas sebagai kurir yang mengantarkan emas.

BACA JUGA:  Orang Tua Korban Sriwijaya Air Berikan Sampel DNA di Polda Jatim

“Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda. DJ ditangkap di sebuah kafe apartemen Jalan MH Thamrin, Tangerang 1 Oktober 2021. Tersangka SB kami tangkap di Pasar Wadung Asri, Waru, Sidoarjo keesokan harinya,” katanya, Jumat (8/10).

Tersangka DJ diduga menjadi otak dari kasus ini. Dia membawa kabur emas yang sudah dimurnikan di toko emas Sumber Baru di Pasar Atom, Surabaya. Ia bahkan berupaya mencari pembeli dari emas yang dicurinya itu di wilayah Sidoarjo.

BACA JUGA:  155 Siswa Papua Sekolah Jatim Lewat Program ADEM

“Pelaku sempat berputar-putar di wilayah Sidoarjo menjual emasnya dengan cara dipotong beberapa bagian,” tegasnya.

Akhirnya, DJ menemukan seorang pembeli. Emas curian yang sudah dipotong-potong itu dibeli oleh SB seharga Rp 8 juta seberat 20 gram. Dia juga menjual sisa emasnya di Pasar Stasiun Tangerang Banten.

“Kerugian yang dialami PT IGS sebesar Rp 6 miliar,” ujarnya.

Atas perbuatannya, DJ dijerat Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP terkait Penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara, sedangkan SB dijerat Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (ST04)

BACA JUGA:  Tanggapi Semeru, ITS Gagas Konsep Hunian Secara Hybrid
Tags: Emas BatanganHukum KriminalPolda Jatim
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026

Berita Terkini

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Kasus Ancaman Oknum Jukir Diproses Secara Hukum

Jumat, 6 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In