SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Umumnya, orang melakukan perbuatan melanggar hukum tidak akan melibatkan keluarga. Bahkan sebisa mungkin keluarga tidak mengetahui.
Namun, IR (31), seorang yang diduga kurir sabu-sabu justru membawa keluarganya untuk mengambil paketan sabu-sabu. Ia membawa keluarganya dari Telukbetung Utara, Lampung, ke Jakarta hingga Surabaya untuk mengambil 1,04 kilogram sabu sambil liburan.
Nahasnya, justru di Surabaya ia diamankan polisi. “Sebelum diamankan, polisi telah mengamankan terduga lain berinisial MMS,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (4/10).
Ia menjelaskan kasus ini terungkap saat polisi menangkap seseorang berinisial MMS di Sidoarjo. Dari keterangan MMS inilah diperoleh informasi bahwa IR merupakan kurir sabu jaringan Jakarta -Surabaya.
Dari keterangan itu polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, diketahui bahwa IR diduga memang kurir narkoba dan akan mengambil paketan sabu 1,04 kilogram itu.
Gatot Repli Handoko menerangkan polisi kemudian melakukan pengamatan dan mengawasi gerak-gerik IR. Akhirnya diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berada di Surabaya. Hanya saja, IR tak pernah membawa sabu-sabunya keluar dari hotel tempatnya menginap di kawasan Rungkut.
Tak ingin kehilangan buruannya, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap IR dan melakukan penggeledahan di dalam kamar hotel. Pada saat polisi melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sebuah tas hitam. Di dalamnya berisi beberapa pakaian dan sebuah bungkus teh China berisi sabu 1,04 kg.
Polisi lantas menginterogasinya. Dari keterangan IR diperoleh mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan yang bernama DES di sebuah hotel di kawasan Pasar Baru Jakarta Pusat.
“Tersangka menjadi kurir sabu dari Jakarta ke Surabaya bersamaan dengan mengajak keluarganya berlibur,” katanya.
Ia menyebut, kasus ini masih dalam pengembangan lantaran salah satu tersangka mengaku mendapatkan sabu dari Jakarta. Ditreskoba Polda Jatim pun, bekerjasama dengan Polda Metrojaya untuk menguak jaringan ini lebih dalam.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (ST04)





