SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya melakukan beberapa penyesuaian aturan dalam perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa – Bali yang berlaku hingga 4 Oktober 2021. Di antaranya adalah uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan bagi anak-anak berusia 12 tahun ke bawah dan pelonggaran jam operasional bagi pedagang.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021, anak-anak berusia 12 tahun ke bawah sudah diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdangangan. Aturan ini hanya berlaku di empat wilayah, salah satunya di Surabaya.
“Dalam Inmendagri, untuk Kota Surabaya, anak usia 12 tahun ke bawah iso mlebu (bisa masuk) mal,” kata Wali Kota Eri.
Ia juga menyebut para pedagang yang berjualan mulai pukul 18.00 WIB diperbolehkan untuk berjualan hingga pukul 24.00 WIB. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk kembali menggerakkan roda perekonomian, khususnya di Kota Pahlawan.
“Saya sampaikan ke teman-teman Satpol PP dan camat. Ini waktunya kita kuatkan lagi (perekonomian). Petugas Satpol PP, Linmas, dan kecamatan akan jaga (penerapan prokes), bukan membubarkan,” ujarnya.
Meski demikian, Eri mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Jangan sampai, dengan diberlakukannya pelonggaran PPKM itu, masyarakat euforia.
“Prokes diterapkan, masker dipakai, meja yang hanya untuk dua orang, diisi dua orang saja, dan jaraknya juga harus dijaga sambil sosialisasi ke pembeli. Ini waktunya ekonomi bergerak. Kalau ekonomi bergerak, itu juga untuk masyarakat sendiri. Makanya, tolong dijaga,” imbaunya. (ST01)