SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Satpol PP melakukan razia terhadap penerapan PPKM, salah satunya di Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU). Hasilnya, diketahui ada RHU yang beroperasional dan kemudian disegel.
Namun anggota Komisi B DPRD Surabaya, Jhon Thamrun meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk tidak serta melakukan pencabutan izin usaha bagi seluruh pengusaha, tak terkecuali untuk RHU itu. Menurutnya, pencabutan izin jangan dilakukan asalkan tidak melakukan pelanggaran berat.
“Kecuali jika sampai menimbulkan adanya kematian, monggo justru saya mendukung. Tapi kalau hanya masalahnya tidak terlalu berat, jangan sampailah mencabut izinnya,” ujarnya.
Sebaliknya, John Thamrun mengimbau kepada pengusaha agar bersabar. Jika RHU belum diizinkan buka, berarti memang belum diperbolehkan beroperasional.
“Jika kondisi mengizinkan RHU bisa dibuka, ya berarti bisa dibuka. Tapi jika keadaan di lapangan belum mengizinkan, pengusaha harus bersabar,” lanjutnya.
“Harapan kami sebagai anggota dewan, pengusaha juga harus bersabar. Karena tujuan pemerintah untuk melindungi masyarakat. Menurut saya harus bersabar dulu demi meningkatkan ekonomi di kemudian hari,” tambahnya.
Politisi asal fraksi PDIP ini mengatakan, selama RHU belum dibuka, dirinya meminta kepada pemkot untuk menyiapkan solusi. Ini agar roda perekonomian dunia usaha tidak mati.
Salah satu solusi itu tidak mudah mengeluarkan pencabutan izin usaha. “Saya berharap pemkot tidak melakukan upaya-upaya pencabutan izin, tapi justru harus dibina. Artinya peringatkan dulu, jangan langsung main cabut izin,” ungkapnya. (ST01)