• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 23 April 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

Raperda Pemberdayaan Ormas Diharapkan Dukung Terciptanya Ormas Berkualitas

by Redaksi
Senin, 6 September 2021
Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak

Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Jatim tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat (Ormas) dapat diimplementasikan dalam pemberdayaan ormas dan mampu menciptakan ormas yang berkualitas. Selain itu raperda diharapkan mempunyai daya dukung positif bagi pembangunan baik di daerah atau nasional.

Hal itu disampaikan Emil saat mewakili Gubernur Khofifah Indar Parawansa membacakan pendapat gubernur Jatim terhadap Raperda Inisiatif DPRD Jatim tentang Pemberdayaan Ormas di DPRD Provinsi Jatim, Senin (6/9).

Menurutnya, berdasarkan data dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Timur, ormas yang terdaftar di Jatim cukup besar, yakni 916. Sedangkan untuk perkumpulan berjumlah 197, serta yayasan berjumlah 26.

BACA JUGA:  25 Unit Mobil Damkar Dikerahkan Tangani Genangan di Surabaya

Mengingat besarnya jumlah dan potensi ormas tersebut, lanjut Emil, dapat dipahami bahwa DPRD Jatim mengusulkan rancangan perda inisiatif tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.

“Hal ini sebagai salah satu langkah strategis untuk menjadikan potensi besar ini menjadi berkualitas dan dapat berjalan beriringan dengan pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan untuk kepentingan masyarakat Jatim,” kata Emil.

Selanjutnya terkait dengan usulan raperda ini, diketahui bersama bahwa pembentukan perda merupakan pengejawantahan dari salah satu fungsi DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 96 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

BACA JUGA:  BRIDA Surabaya Luncurkan SI EPID, Perkuat Tata Kelola Inovasi Menuju World Class Smart City

Berkenaan dengan hal tersebut, setelah mempelajari rancangan perda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang memerintahkan pembentukan perda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan ini.

“Maka dapat disimpulkan pembentukan raperda ini didasarkan atas kewenangan atributif yang dimiliki oleh Pemprov Jatim sebagai daerah otonom. Secara materiil, substansi dari rancangan perda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan ini bersifat penjabaran dan sangat bersinggungan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai organisasi masyarakat,” terang Emil.

BACA JUGA:  23 Taruna AAL Korps Marinir Terlibat Pertempuran Kota di Gedung Mall Pelayanan Publik Sidoarjo

Sementara itu berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, dapat diartikan bahwa pemda diperbolehkan atau mempunyai kewenangan untuk melakukan pengaturan mengenai peran serta pemerintah daerah dalam pemberdayaan organisasi kemasyarakatan.

“Terhadap materi yang diatur dalam Raperda ini pada dasarnya kami sangat memahami dan mengapresiasi, penyusunan materi yang sederhana dan secara lebih teknis diamanatkan dalam Pergub membuat raperda ini tidak rumit, sehingga memudahkan masyarakat untuk memahami,” pungkasnya. (ST02)

Tags: DPRD JatimEmil Elestianto DardakPemberdayaan OrmasRaperda
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Gubernur Khofifah Salurkan DBHCHT untuk 315 Buruh Rokok dan Bantuan KIP Putri Jawara bagi 300 Perempuan di PT Gelora Djaja Surabaya

Rabu, 22 April 2026

Gubernur Khofifah Lepas Kloter Pertama Jemaah Haji Embarkasi Surabaya

Rabu, 22 April 2026
Peluncuran medical tourism menjadi bagian dari rangkaian Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733 digelar di Halaman Balai Kota Surabaya.

Tak Perlu ke Luar Negeri, Program Medical Tourism Surabaya Siap Layani Pasien Domestik hingga Internasional

Rabu, 22 April 2026

TKD dan DBHCHT Turun, Pemkot Surabaya Kaji Skema KPBU-AP

Rabu, 22 April 2026

Berita Terkini

Gubernur Khofifah Salurkan DBHCHT untuk 315 Buruh Rokok dan Bantuan KIP Putri Jawara bagi 300 Perempuan di PT Gelora Djaja Surabaya

Rabu, 22 April 2026

Gubernur Khofifah Lepas Kloter Pertama Jemaah Haji Embarkasi Surabaya

Rabu, 22 April 2026
Peluncuran medical tourism menjadi bagian dari rangkaian Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733 digelar di Halaman Balai Kota Surabaya.

Tak Perlu ke Luar Negeri, Program Medical Tourism Surabaya Siap Layani Pasien Domestik hingga Internasional

Rabu, 22 April 2026

TKD dan DBHCHT Turun, Pemkot Surabaya Kaji Skema KPBU-AP

Rabu, 22 April 2026
Wamendikdasmen) RI, Atip Latipulhayat, dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) tes Kompetensi Akademik di Surabaya di SD Insan Permata Hati (IPH) dan SDN Ketintang 1 Surabaya.

Wamendikdasmen Tinjau TKA Jenjang SD di Surabaya, Pemkot Pastikan Pelaksanaan Berjalan Optimal

Rabu, 22 April 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In