SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Jatim tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat (Ormas) dapat diimplementasikan dalam pemberdayaan ormas dan mampu menciptakan ormas yang berkualitas. Selain itu raperda diharapkan mempunyai daya dukung positif bagi pembangunan baik di daerah atau nasional.
Hal itu disampaikan Emil saat mewakili Gubernur Khofifah Indar Parawansa membacakan pendapat gubernur Jatim terhadap Raperda Inisiatif DPRD Jatim tentang Pemberdayaan Ormas di DPRD Provinsi Jatim, Senin (6/9).
Menurutnya, berdasarkan data dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Timur, ormas yang terdaftar di Jatim cukup besar, yakni 916. Sedangkan untuk perkumpulan berjumlah 197, serta yayasan berjumlah 26.
Mengingat besarnya jumlah dan potensi ormas tersebut, lanjut Emil, dapat dipahami bahwa DPRD Jatim mengusulkan rancangan perda inisiatif tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
“Hal ini sebagai salah satu langkah strategis untuk menjadikan potensi besar ini menjadi berkualitas dan dapat berjalan beriringan dengan pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan untuk kepentingan masyarakat Jatim,” kata Emil.
Selanjutnya terkait dengan usulan raperda ini, diketahui bersama bahwa pembentukan perda merupakan pengejawantahan dari salah satu fungsi DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 96 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Berkenaan dengan hal tersebut, setelah mempelajari rancangan perda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang memerintahkan pembentukan perda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan ini.
“Maka dapat disimpulkan pembentukan raperda ini didasarkan atas kewenangan atributif yang dimiliki oleh Pemprov Jatim sebagai daerah otonom. Secara materiil, substansi dari rancangan perda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan ini bersifat penjabaran dan sangat bersinggungan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai organisasi masyarakat,” terang Emil.
Sementara itu berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, dapat diartikan bahwa pemda diperbolehkan atau mempunyai kewenangan untuk melakukan pengaturan mengenai peran serta pemerintah daerah dalam pemberdayaan organisasi kemasyarakatan.
“Terhadap materi yang diatur dalam Raperda ini pada dasarnya kami sangat memahami dan mengapresiasi, penyusunan materi yang sederhana dan secara lebih teknis diamanatkan dalam Pergub membuat raperda ini tidak rumit, sehingga memudahkan masyarakat untuk memahami,” pungkasnya. (ST02)