• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 24 September 2023
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

Raperda Pemberdayaan Ormas Diharapkan Dukung Terciptanya Ormas Berkualitas

by Redaksi
Senin, 6 September 2021
Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak

Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Jatim tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat (Ormas) dapat diimplementasikan dalam pemberdayaan ormas dan mampu menciptakan ormas yang berkualitas. Selain itu raperda diharapkan mempunyai daya dukung positif bagi pembangunan baik di daerah atau nasional.

Hal itu disampaikan Emil saat mewakili Gubernur Khofifah Indar Parawansa membacakan pendapat gubernur Jatim terhadap Raperda Inisiatif DPRD Jatim tentang Pemberdayaan Ormas di DPRD Provinsi Jatim, Senin (6/9).

Menurutnya, berdasarkan data dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Timur, ormas yang terdaftar di Jatim cukup besar, yakni 916. Sedangkan untuk perkumpulan berjumlah 197, serta yayasan berjumlah 26.

BACA JUGA:  PPDB Sistem Zonasi, Wagub Emil Ungkap Tantangan Dinas Pendidikan

Mengingat besarnya jumlah dan potensi ormas tersebut, lanjut Emil, dapat dipahami bahwa DPRD Jatim mengusulkan rancangan perda inisiatif tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.

“Hal ini sebagai salah satu langkah strategis untuk menjadikan potensi besar ini menjadi berkualitas dan dapat berjalan beriringan dengan pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan untuk kepentingan masyarakat Jatim,” kata Emil.

Selanjutnya terkait dengan usulan raperda ini, diketahui bersama bahwa pembentukan perda merupakan pengejawantahan dari salah satu fungsi DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 96 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

BACA JUGA:  Eri-Emil Bertemu, Ngobrol Sinkronisasi Data Pelajar SMA/SMK MBR

Berkenaan dengan hal tersebut, setelah mempelajari rancangan perda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang memerintahkan pembentukan perda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan ini.

“Maka dapat disimpulkan pembentukan raperda ini didasarkan atas kewenangan atributif yang dimiliki oleh Pemprov Jatim sebagai daerah otonom. Secara materiil, substansi dari rancangan perda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan ini bersifat penjabaran dan sangat bersinggungan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai organisasi masyarakat,” terang Emil.

BACA JUGA:  Studi EHRA Bojonegoro 2023, Bupati Anna: Desa Sehat Maka Kabupaten Sehat

Sementara itu berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, dapat diartikan bahwa pemda diperbolehkan atau mempunyai kewenangan untuk melakukan pengaturan mengenai peran serta pemerintah daerah dalam pemberdayaan organisasi kemasyarakatan.

“Terhadap materi yang diatur dalam Raperda ini pada dasarnya kami sangat memahami dan mengapresiasi, penyusunan materi yang sederhana dan secara lebih teknis diamanatkan dalam Pergub membuat raperda ini tidak rumit, sehingga memudahkan masyarakat untuk memahami,” pungkasnya. (ST02)

Tags: DPRD JatimEmil Elestianto DardakPemberdayaan OrmasRaperda
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

RSUD Soewandhie memiliki alat yang bisa melaksanakan operasi yang menggunakan kamera seperti endoskopi (pemeriksaan organ tubuh bagian dalam tanpa pembedahan besar) tapi melihat ke dalam persendian, seperti sendi bahu dan lutut.

RSUD Soewandhie Miliki Artroskopi, Kamera Pemeriksaan Organ Tubuh Bagian Dalam Tanpa Pembedahan Besar

Minggu, 24 September 2023
RSUD dr Soewandhie melakukan llive surgery atau menampilkan jalannya tindakan operasi secara langsung.

RSUD Soewandhie Live Surgery Bedah Tulang, Tunjukan Teknik Operasi yang Semakin Modern

Sabtu, 23 September 2023
Ketua PWI Jatim Lutfil Hakim

Jelang Kongres XXV di Bandung, Inilah Harapan Ketua PWI Jatim

Sabtu, 23 September 2023
Olahraga BMX ditampilkan dalam peringatan Haornas Jawa Timur Tahun 2023 di GOR Jayabaya, Mojoroto, Kota Kediri.

Pada Peringatan Haornas Jatim, Diluncurkan Aplikasi Monitoring dan Evaluasi Sentra Pembinaan Olahraga Pelajar

Sabtu, 23 September 2023

Berita Terkini

RSUD Soewandhie memiliki alat yang bisa melaksanakan operasi yang menggunakan kamera seperti endoskopi (pemeriksaan organ tubuh bagian dalam tanpa pembedahan besar) tapi melihat ke dalam persendian, seperti sendi bahu dan lutut.

RSUD Soewandhie Miliki Artroskopi, Kamera Pemeriksaan Organ Tubuh Bagian Dalam Tanpa Pembedahan Besar

Minggu, 24 September 2023
RSUD dr Soewandhie melakukan llive surgery atau menampilkan jalannya tindakan operasi secara langsung.

RSUD Soewandhie Live Surgery Bedah Tulang, Tunjukan Teknik Operasi yang Semakin Modern

Sabtu, 23 September 2023
Ketua PWI Jatim Lutfil Hakim

Jelang Kongres XXV di Bandung, Inilah Harapan Ketua PWI Jatim

Sabtu, 23 September 2023
Olahraga BMX ditampilkan dalam peringatan Haornas Jawa Timur Tahun 2023 di GOR Jayabaya, Mojoroto, Kota Kediri.

Pada Peringatan Haornas Jatim, Diluncurkan Aplikasi Monitoring dan Evaluasi Sentra Pembinaan Olahraga Pelajar

Sabtu, 23 September 2023
Penyerahan pandangan umum salah satu fraksi di DPRD Bojonegoro terkait Raperda P-APBD tahun 2023.

P-APBD Bojonegoro Tahun 2023, Fokus pada Penguatan Ekonomi hingga Transformasi Digital

Sabtu, 23 September 2023
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In