SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Petugas gabungan dari Satpol PP bersama jajaran Linmas Kota Surabaya kembali melakukan penyegelan terhadap salah satu Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU). Kali ini di kawasan Jalan Kalibokor, Sabtu (4/9) malam.
RHU itu diketahui tetap beroperasi di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Agar bisa beroperasional, mereka melakukannya secara diam-diam. RHU pura-pura sedang direnovasi, padahal di dalam ada aktivitas.
Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum) Satpol PP Kota Surabaya, Saiful Iksan mengatakan penyegelan RHU ini adalah hasil operasi yustisi. Dari beberapa tempat, ada satu RHU di kawasan Kalibokor yang masih beroperasi.
“Seluruh pengunjung dan karyawan kita bawa ke mako (kantor Satpol PP) dan lokasinya kita segel,” katanya, Minggu (5/9).
Ia menjelaskan dari hasil operasi tersebut, pihaknya mengamankan 26 orang. Mereka terdiri dari 13 orang pria dan 13 perempuan. “Di antara perempuan itu ada yang dari pemandu lagu dan pengunjung,” ujarnya.
Menurut dia, tidak mudah untuk mengetahui RHU itu masih beroperasi atau tidak. Sebab, karyawan yang berada di luar RHU sempat membohongi petugas jika RHU sedang dilakukan direnovasi. Apalagi kondisi di depannya juga terlihat sepi.
“Ada 3-4 orang tukang (pekerja bangunan). Mereka pura-pura jaga di depan. Kelihatan tidak ada operasional, kita dikelabui tukang bahwa di sana sedang renovasi,” ungkap pria yang akrab disapa Gus Ipul ini.
Namun, hal itu lantas tak membuat petugas langsung percaya. Sebab ada hal yang mencurigakan, yakni ketika petugas tiba, blower AC baru saja di matikan.
“Kita ketahui ada AC yang masih nyala. Ketika kita datang, blower AC yang di luar kok tiba-tiba mati,” kata Gus Ipul.
Melihat indikasi itu, Gus Ipul bersama jajarannya kemudian memutuskan untuk bertahan cukup lama di luar RHU. Sekitar pukul 22.00 WIB, seorang petugas kemudian mencoba masuk melalui salah satu pintu yang kondisinya sedikit terbuka.
Rupanya pintu masuk tersebut sengaja disekat menggunakan mesin cuci. Setelah dilhat, ternyata di dalam banyak orang.
Namun ketika seluruh pengunjung beserta karyawan akan dibawa ke kantor Satpol PP, pihak pengelola RHU marah. Gus Ipul mengaku sempat dibentak.
“Tapi saya jelaskan dengan persuasif, akhirnya dia manut (menurut) mengikuti,” tuturnya.
Alhasil, baik pengelola, pengunjung maupun karyawan RHU, akhirnya berhasil diamankan ke Kantor Satpol PP Surabaya. Mereka pun kemudian dilakukan pendataan administrasi dan dikenakan sanksi perorangan Rp 150 ribu karena melanggar protokol kesehatan.
“Di kantor Satpol PP mereka juga kita lakukan pemeriksaan swab,” ujar Gus Ipul. (ST01)