SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melantik Ketua dan Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Timur Periode Tahun 2021-2026. Pelantikan dilakukan di gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (23/8).
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur 188/330/KPTS/013/2021 tentang Penetapan Ketua dan Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Timur Periode Tahun 2021-2026. Dalam SK tersebut menetapkan Drs. H. Roziqi sebagai Ketua Baznas Provinsi Jatim di periode tu.
Sementara untuk Wakil Ketua Baznas Jatim yang dilantik antara lain Prof. Dr. Drs. Ali Maschan Moesa, M.Si (Wakil Ketua I), Drs. Ahsanul Haq, M.Si (Wakil Ketua II), Dr. H. Muhammad Zakki, M.Si (Wakil Ketua III), dan Dr. Drs. H. Husnul Khuluq, MM (Wakil Ketua IV).
Gubernur Khofifah meminta Baznas Jatim ikut memperhatikan anak-anak yang menjadi yatim atau yatim piatu akibat terdampak Covid-19. Berdasarkan data, terdapat sebanyak 6 ribu lebih anak-anak yang terkonfirmasi menjadi yatim atau yatim piatu karena pandemi Covid-19 di Jatim.
Perhatian tersebut, lanjut Khofifah, bisa dilakukan dari sisi pengasuhan dan pendidikan. Sebab, tumbuh kembang anak-anak membutuhkan lingkungan yang kondusif dalam sebuah proses pengasuhan yang baik.
“Memberikan empati, simpati, dan tanggung jawab kita semua untuk memberikan pengasuhan termasuk pendidikan dan tumbuh kembang yang baik bagi anak-anak yang kehilangan salah satu atau kedua orang tuanya,” ungkap jelas orang nomor satu di pemerintahan Jatim ini.
Khofifah menambahkan, bahwa aksi-aksi seperti ini bisa dituangkan dalam program Baznas Jatim. Karenanya, langkah ini harus disinergikan secara komprehensif. Titik-titik mana yang bisa dilakukan sinergitas terutama dalam proses pengasuhannya, sehingga anak-anak tersebut mendapatkan proses tumbuh kembang yang baik.
Selain itu, Khofifah juga meminta Baznas Jatim untuk menyisir dan memperhatikan unregistered people. Ini penting, karena APBD Jatim tidak bisa mengintervensi bantuan kepada unregistered people.
Sebagai informasi, unregistered peole adalah mereka yang berhak untuk menerima bantuan tetapi tidak terdaftar karena secara adminitratif tidak menenuhi syarat. Tetapi secara kualifikasi sebagai penerima bantuan sosial sesungguhnya mereka eligible.
“Ini yang kami mohon kalau kita bisa sinkronkan dengan Baznas Jatim. Karena APBD tidak bisa dipakai untuk mengintervensi unregistered people. APBD harus mengintervensi mereka yang teregistrasi,” jelas Khofifah.
“Ternyata masih ada yang unregistered people. Inilah yang membutuhkan sapaan dari elemen-elemen yang lain. Termasuk Baznas Jatim di dalamnya,” tambahnya.
“Bukan karena inclusion error atau exclusion error. Mereka eligible untuk menerima bansos, tetapi mereka tidak menerima dikarenakan mereka unregistered people,” katanya kembali.
Khofifah pun kembali menjelaskan, jika ada bantuan PKH, BLT, Bantuan Pangan Non Tunai dan sebagainya, mereka terlewati karena tidak teregistrasi. Inilah yang disebut unregistered people, mereka tidak teregistrasi secara administratif karena mereka tidak terdata sebagai penduduk di mana mereka bertempat tinggal saat ini.
Mereka yang tidak memiliki KTP, maka tidak bisa teregistrasi sebagai penerima program perlindungan sosial. “Jadi ada unregistered people yang tidak tersisir oleh bansos-bansos. Dan sesungguhnya mereka eligible atau berhak untuk terima program-program perlindungan sosial,” paparnya.
Terkait dana yang terkumpul pada Baznas Jatim, Khofifah menjelaskan, pada tahun 2020 mencapai Rp 14 miliar. Namun dirinya optimistis bisa lebih dari Rp 14 miliar setahun dengan melibatkan ASN di Jatim.
“Ini harus dikawal bersama. Ini harus ada woro-woro yang lebih intensif dari Baznas Jatim. Saya yakin warga Jawa Timur termasuk ASN Pemprov Jatim suka infak dan sodaqoh, hanya mungkin belum semua terkonfirmasi mekanismenya yang mudah diakses,” pungkasnya. (ST02)