SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemerintah pusat memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. PPKM yang berakhir 2 Agustus 2021 itu diperpanjang sampai 9 Agustus 2021.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, dr Akmarawita Kadir mengatakan perlu ada kelonggaran atas penerapan PPKM ini. Sebab, penerapan PPKM darurat yang dilanjut dengan PPKM darurat telah berimbas pada roda perekonomian.
Salah satunya tentang aktifitas perdagangan. “Perlu kelonggaran terutama bagi aktifitas perdagangan untuk pelaku usaha kecil. Sudah banyak masyarakat yang menjerit karena kondisi ini, meski sudah mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dan sembako,” katanya.
Ia menyatakan PPKM memang masih diperlukan. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah penularan Covid-19. Selain itu, jumlah kasus positif Covid-19 dikatakannya juga masih tinggi.
Meski demikian, sejumlah sektor usaha harus mendapat perhatian melalui kelonggaran. Asalkan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Misalnya warung makan atau warkop. Perlu tetap dipantau jumlah pengunjungnya. Jangan sampai menimbulkan kerumunan,” jelas dia.
Menurut Akmarawita Kadir, yang patut menjadi perhatian utama adalah disiplin protokol kesehatan 5 M. “Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas,” jelasnya.
Politisi ini juga berpesan kepada masyarakat agar tetap waspada. Sebab pandemi Covid-19 belum berakhir. “Protokol kesehatan 5 M itu kuncinya untuk memutus penularan Covid-19,” pungkasnya.
Di sisi lain, kasus Covid-19 di Surabaya dalam indikasi mulai menurun. Ini terlihat dari Bed Occupancy Rate (BOR) atau keterisian kamar di rumah sakit (RS) Kota Surabaya yang turun 7 persen.
Pada akhir Juli 2021 lalu, BOR tercatat sekitar 90 persen, kini menjadi 83 persen. Artinya, banyak pasien Covid-19 mulai sembuh dan tidak lagi dirawat di rumah sakit.
Penurunan BOR di rumah sakit ini disebabkan beberapa faktor. Salah satunya adalah penambahan rumah sakit baru. Contohnya, Rumah Sakit Lapangan Tembak (RSLT), Kedung Cowek.
Tak hanya BOR, jumlah kematian juga turun. Data Dinas Kebersihan Ruang Terbuka Hijau (DKRT) mencatat, pada tanggal 23 Juli, terdapat 105 jenazah yang dimakamkan secara prokes. Kemudian, pada 24 Juli, turun menjadi 97 jenazah. Penurunan yang sama juga terjadi pada tanggal 25 Juli, menjadi 98 jenazah. (ADV-ST01)






