• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 13 Februari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Wali Kota Surabaya Terbitkan SE Layanan Parkir; Sempritan Jukir Diganti Bendera, Bayarnya Non Tunai

by Redaksi
Jumat, 16 Juli 2021

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Berbagai langkah dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Pahlawan. Terbaru, Pemkot Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal penggunaan pembayaran non tunai untuk layanan parkir oleh orang atau badan usaha swasta. Surat Edaran bernomor 645.2/8254436.7.14/2021 itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada 15 Juli 2021.

Adapun SE tersebut berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018, SE Wali Kota Surabaya nomor 360/3324/436.8.4/2020, dan SE Wali Kota Surabaya nomor dan 443/7787/436.8.4/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Surabaya, serta Program Gerakan Nasional Non-Tunai oleh Bank Indonesia.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan, dalam SE tersebut, terdapat dua poin penting yang disampaikan oleh Wali Kota Eri. Pertama, imbauan kepada petugas parkir baik itu petugas parkir di mal, hotel, maupun juru parkir (jukir) tepi jalan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan menghindari penggunaan peluit atau sempritan.

BACA JUGA:  Wali Kota Eri Terbitkan SE Gerakan Masyarakat Hidup Sehat

Menurut Irvan, penggunaan peluit oleh petugas parkir menyebabkan mereka harus menurunkan masker. Karena itu, penggunaan peluit akan diganti dengan alat bantu berupa bendera, sehingga petugas parkir tetap dapat menggunakan masker ketika mengarahkan kendaraan.

“Kadang-kadang kan mereka menggunakan peluit ya, jadi harus membuka masker, makanya peluit akan diganti dengan alat bantu bisa berupa bendera,” kata Irvan.

Kedua, Irvan menyampaikan, Wali Kota Eri mengimbau kepada orang dan/atau badan usaha yang menyediakan layanan parkir berbayar sebagai penunjang usaha pokoknya serta seluruh Perangkat Daerah (PD) dan badan usaha swasta untuk menyediakan sistem pembayaran layanan perparkiran secara elektrik atau non tunai.

“Kemudian terkait dengan sistem pembayaran, jadi pak wali mengimbau sebisa mungkin menggunakan non tunai apakah itu di mal-mal, di apartemen, kemudian di hotel, tempat wisata, BUMN, maupun BUMD,” ujar Irvan.

Ia menerangkan, parkir sendiri memiliki dua objek, yaitu retribusi parkir dan pajak parkir. Retribusi parkir berada di pengawasan Dishub seperti gedung-gedung parkir yang dikelola oleh Dishub, seperti di Kertajaya, Balai Pemuda, dan Genteng Kali. Sedangkan pajak parkir merupakan pajak lahan parkir yang dimiliki oleh pusat perbelanjaan, apartemen, BUMN, BUMD, dan hotel yang memiliki sistem parkir sendiri.

BACA JUGA:  Gus Muhdlor Ditetapkan Tersangka, Wabup Sidoarjo Ditunjuk Jadi Plt Bupati Sidoarjo

“Retribusi parkir itu kan di bawah pengawasan Dishub, kalau yang pajak parkir itu adalah di  tempat swasta, bisa di mal, apartemen, hotel, termasuk di BUMN dan BUMD,” terangnya.

Dia menjelaskan, penggunaan pembayaran non tunai untuk layanan parkir dapat menggunakan QRIS atau QR Code yang sudah terhubung dengan berbagai penyedia jasa perbankan dan aplikasi dompet digital. Karena itu, saat ini sudah banyak pilihan pembayaran non tunai yang bisa digunakan oleh masyarakat.

Bahkan, Dishub Surabaya sudah mulai mensosialisasikan ke juru parkir (jukir) tepi jalan bahwa terdapat alternatif pembayaran non tunai menggunakan kartu e-payment jika terdapat parkir meter di wilayah tersebut.

“Kalau yang ada parkir meternya bisa menggunakan kartu e-payment. Yang terbaru bisa menggunakan QRIS atau QR Code,” jelasnya.

BACA JUGA:  Dipasangi Papan Bahasa Mandarin, Nuansa Chinatown di Kya-Kya Kembang Jepun Makin Terasa

Irvan memaparkan, saat ini gedung-gedung parkir yang dikelola Dishub dan beberapa titik parkir tepi jalan sudah menggunakan alternatif pembayaran non tunai, seperti di Jalan Sedap Malam, Jalan Jimerto, dan Taman Bungkul. Hal ini akan dilakukan secara bertahap sehingga ke depannya akan lebih banyak lagi titik-titik parkir tepi jalan yang menyediakan pembayaran non tunai.

“Nanti secara bertahap parkir zona itu akan kita dahulukan dan titik parkir yang ada di pusat kota. Kalau yang mal dan hotel sudah ada parkir gatenya ya, jadi lebih mudah,” paparnya.

Ia menambahkan, penggunaan pembayaran non tunai ini memiliki keunggulan karena masyarakat tidak harus bersentuhan langsung saat melakukan transaksi pembayaran, seperti saat menggunakan uang tunai, sehingga dapat mengurangi risiko penularan Covid-19.

“Sebenarnya ada banyak pilihan menggunakan pembayaran non tunai jadi ini sedang kita galakkan supaya bisa menekan penyebaran covid, karena salah satunya adalah melalui uang, itu juga karcis termasuk sebagai sumber penyebaran covid,” pungkasnya. (ST01)

Tags: JukirLayanan ParkirPembayaran Non TunaiSurat Edaran
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Rektor ITS Prof Dr (HC) Ir Bambang Pramujati ST MScEng PhD bersama Dubes Indonesia

Tingkatkan Jejaring Global, ITS Sambut Kunjungan Dubes Swedia

Jumat, 13 Februari 2026
Ketua Dekranasda Jawa Timur sekaligus Bunda Literasi Jatim Arumi Bachsin

Di DPR RI, Ketua Dekranasda Jatim Gaungkan Gerakan 30 Menit Membaca di Ruma

Jumat, 13 Februari 2026

Pemkot Surabaya Sigap Tangani Lansia Tinggal di Gubuk 1×2 Meter di Tambaksari

Kamis, 12 Februari 2026
Foto ilustrasi

Rayakan Imlek di Kya-Kya Chunjie Fest 2026, Pemkot Surabaya Hadirkan Budaya Pecinan

Kamis, 12 Februari 2026

Berita Terkini

Rektor ITS Prof Dr (HC) Ir Bambang Pramujati ST MScEng PhD bersama Dubes Indonesia

Tingkatkan Jejaring Global, ITS Sambut Kunjungan Dubes Swedia

Jumat, 13 Februari 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di pengadilan tipikor Sidoarjo.

Bersaksi di Pengadilan Tipikor Sidoarjo, Gubernur Khofifah Tegaskan Tuduhan Terima Fee/Ijon Dana Hibah Pokir Tidak Benar

Jumat, 13 Februari 2026
Ketua Dekranasda Jawa Timur sekaligus Bunda Literasi Jatim Arumi Bachsin

Di DPR RI, Ketua Dekranasda Jatim Gaungkan Gerakan 30 Menit Membaca di Ruma

Jumat, 13 Februari 2026

Pemkot Surabaya Sigap Tangani Lansia Tinggal di Gubuk 1×2 Meter di Tambaksari

Kamis, 12 Februari 2026
Foto ilustrasi

Rayakan Imlek di Kya-Kya Chunjie Fest 2026, Pemkot Surabaya Hadirkan Budaya Pecinan

Kamis, 12 Februari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In