SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Peningkatan kasus Covid-19 di Surabaya menjadikan beberapa lembaga ‘menghentikan’ aktifitas. Salah satunya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Di lembaga ini, 31 orang terdiri dari hakim maupun pegawai PN Surabaya dinyatakan positif Covid-19. Akibatnya, kini pengadilan dilakukan lockdown untuk menekan penyebaran covid-19.
Humas PN Surabaya, Martin Ginting mengatakan, pada Kamis (1/7) ini, pihaknya telah menggelar swab antigen seluruh pegawai dan hakim PN Surabaya. Kegiatan ini diikuti oleh 275 orang.
“Dari 275 orang yang mengikuti tes swab hari ini, ada 27 orang yang dinyatakan positif. Sebelumnya, sudah ada 4 orang juga yang dinyatakan positif covid-19. Sehingga total ada 31 orang yang positif,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari 31 orang yang positif terpapar Covid-19 ini, di antaranya terdiri dari hakim, staf, panitera, honorer, hingga sekuriti. Beberapa di antaranya bahkan tidak memiliki gejala Covid-19.
Terkait dengan hal itu, pihaknya memutuskan melakukan lockdown. Lockdown pun dilakukan mulai 2 Juli hingga 9 Juli mendatang.
Meski melakukan lockdown, pihaknya tetap melakukan pelayanan terbatas dengan berbagai kriteria. Di antaranya, apabila ada perkara pidana yang tidak bisa diperpanjang masa tahanannya, maka tetap dilakukan sidang. Sedangkan untuk perkara perdata, akan ditunda hingga jangka waktu tertentu.
“Diberlakukan sistim work from office dan work from home (WFO & WFH), artinya bagi yang tak ada persidangan maka masing-masing bekerja dari rumah. Itu juga berlaku untuk masyarakat agar tidak berkunjung ke pengadilan,” tegasnya.
Ia menambahkan, lockdown ini nantinya akan kembali dievaluasi setelah 7 hari ke depan. Apakah akan dihentikan atau malah diperpanjang. Karenanya, ia meminta pada masyarakat pencari keadilan, agar dapat memaklumi kondisi tersebut.
“Bila masyarakat membutuhkan informasi tentang layanan pengadilan, maka dapat mengakses aplikasi SIPINTAR yang berbasis Android,” katanya. (ST04)