SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Reklamasi Pantai Watu Dodol, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi menuai protes nelayan dan pemerhati lingkungan. Mereka menilai reklamasi yang dilakukan mengancam ekosistem laut dan membunuh mata pencaharian nelayan.
Warga, nelayan hingga pemerhati lingkungan pun melakukan kroscek dan klarifikasi kepada instansi terkait di Surabaya. Mereka mempertanyakan izin reklamasi.
Pemerhati lingkungan hidup Amir Ma’ruf Khan, menyatakan pihaknya telah mendatangi dua instansi yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu UPT Pelayanan Perizinan Terpadu serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur. Menurut dia, hasilnya reklamasi di Banyuwangi sampai hari ini dinyatakan belum berizin.
“Kami kemarin itu diterima oleh Kasi Perizinan Pertambangan Provinsi Jatim, Pak Agung. Kami mempertanyakan apakah ada pengajuan izin reklamasi baik dari perorangan atau dari pengusaha di Kabupaten Banyuwangi, Jawabannya sampai hari ini tidak ada permohonan Izin reklamasi di pantai Banyuwangi,” ungkap Amir Ma’ruf Khan, Jumat (4/6).
Amir dan tim juga mendatangi Dinas ESDM Jatim. Ia mempertanyakan terkait sisa galian tambang yang dinilainya dapat merusak lingkungan hidup dan membahayakan manusia serta biota laut.
“Orang dari ESDM meminta jika ada hal yang tidak beres terkait pertambangan yang tanpa izin langsung melaporkan ke aparat penegak hukum (APH),” terangnya.
Para aktivis dan kelompok nelayan sebelumnya juga sudah mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim. Tujuannya untuk melapor dan meminta klarifikasi terkait reklamasi.
“Kami di DLH membawa berkas dan bukti-bukti adanya reklamasi laut,” kata Amir. (ST04)