SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelar vaksinasi masal kepada 1.771 karyawan atau pekerja Rekreasi Hiburan Umum (RHU). Karyawan yang mengikuti vaksinasi ini adalah para pekerja di RHU yang telah beroperasi usai menandatangani pakta integritas.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan, vaksinasi bagi pekerja RHU di Kota Pahlawan ini telah berjalan sejak seminggu lalu. Mereka yang menerima vaksin adalah para pekerja RHU yang telah beroperasi dan negatif Covid-19.
“Alhamdulillah sudah dimulai dari seminggu yang lalu vaksinasi bagi karyawan RHU. Tentunya bagi RHU yang sudah lolos asesmen, protokol kesehatannya sudah benar dan untuk karyawannya yang negatif (Covid-19),” kata Febri, Rabu (2/6).
Ia menjelaskan, bahwa pelaksanaan vaksinasi masal bagi pekerja RHU ini terjadwal di masing-masing puskesmas di wilayah tempat kerja. Berdasarkan data Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Surabaya, ada total 1.771 pekerja RHU penerima vaksin.
“Untuk jumlah data yang disampaikan dari Disbudpar, sekitar 1.771 karyawan RHU. Vaksinasi berjalan secara bertahap,” jelas dia.
Terpisah, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto kembali mengingatkan pengelola atau pemilik RHU agar konsisten menjalankan protokol kesehatan. Ini sesuai dengan pakta integritas yang telah mereka tandatangani sebelum RHU itu beroperasi.
“Di sini betul-betul memberikan kepercayaan kepada masyarakat. Nah, harapan kita, terutama kepada para pelaku usaha untuk betul-betul menerima kepercayaan itu dengan penuh tanggung jawab,” kata Irvan.
Karena itu, Irvan menegaskan, bahwa kepercayaan yang telah diberikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melalui relaksasi usaha ini harus dijaga. Jangan sampai kepercayaan dilanggar oleh pengelola atau pengunjung RHU.
“Ada sekitar 100 RHU yang sudah menandatangani pakta integritas. Nah, ketika mereka sudah menandatangani itu, dan di situ ada pelanggaran, maka Pak Wali Kota meminta agar langsung dilakukan penutupan,” tegas Irvan.
Ia.menjelaskan satu di antara RHU di Surabaya sudah dilakukan penutupan oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 meski belum genap beroperasi sebulan. Penutupan RHU ini dikarenakan telah melanggar pakta integritas.
“Sudah dilakukan (penutupan) satu RHU di Surabaya, karena melanggar jam malam. Jadi kita tutup bersama jajaran Polrestabes dan Satpol PP, kita lakukan penghentian kegiatan,” ungkap dia.
Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya ini kembali menyatakan, bahwa penghentian kegiatan RHU yang melanggar itu penting dilakukan. Sebab, upaya ini dilakukan sebagai bagian dari pencegahan dini penularan Covid-19.
“Jadi, keselamatan warga adalah hukum yang tertinggi. Ketika nanti terjadi pelanggaran protokol kesehatan, maka sanksinya tegas, langsung ditutup,” pungkasnya. (ST01)