SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – As’ad Ulul Albab, anak dari terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual di Bangkalan, Madura melaporkan jaksa penuntut umum ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Didampingi tim Advokasi JPKP Nasional DPD Jatim, ia juga mengadukan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan ke Komisi Yudisial (KY).
Tim Advokasi JPKP Nasional DPD Jatim, Christofer Chandra Yahya mengatakan pihaknya mendampingi Ulul ke Kejati Jatim dalam rangka melaporkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bangkalan. Alasannya JPU dianggap tak rasional saat melakukan penuntutan kasus yang menimpa Muhmidun Syukur.
Ia menyebut banyak kejanggalan membuat terdakwa telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bangkalan. “Kita melaporkan JPU yang menyidangkan kasus ini ke Kejati Jatim. Karena kita menganggap, jaksa saat itu tidak sesuai fakta,” katanya bersama Ketua JPKP Nasional DPD Jatim, Hakim Abdul Kadir, Jumat (21/5).
Kejanggalan yang dicontohkannya adalah hasil visum tidak ditunjukkan dalam persidangan. “Sehingga, seharusnya tidak terbukti adanya tanda-tanda kekerasan pada korban dan lain sebagainya,” terangnya.
Ia menambahkan, selain melaporkan JPU, pihaknya juga mengirim surat ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim agar memberikan putusan seadil-adilnya terkait kasus tersebut. Tidak hanya itu, pihaknya juga turut melaporkan hakim Pengadilan Negeri Bangkalan ke Komisi Yudisial.
Sementara itu, As’ad Ulul Albab, anak dari terdakwa Muhmidun Syukur mengatakan, dengan adanya laporan-laporan ini, pihaknya berharap bisa mendapatkan keadilan untuk ayahnya. “Saya berharap ayah dapat segera dibebaskan,” ujarnya.
Langkah melaporkan JPU ini merupakan yang kedua. Sebelumnya, As’ad mengadukan nasib ayahnya ke Polda Jatim. Sang ayah sendiri saat ini terbelit kasus pelecehan seksual.
Pengaduan As’ad ini pun disampaikannya ke Polda Jatim pada Rabu (12/4). Kasus tersebut berawal dari laporan yang mengaku telah dilecehkan oleh ayah As’ad. Laporan itu pada akhirnya sampai ke meja pengadilan dan vonis.
Terkait dengan proses hukumnya sendiri, ia mengaku sudah melakukan banding. Proses banding pun, sudah dilayangkan setelah putusan di tingkat pengadilan negeri selesai. “Kita banding,” tukasnya. (ST04)





