• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 22 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Paksa Pembantu Makan Kotoran Kucing, Majikan Ditetapkan Jadi Tersangka

by Redaksi
Rabu, 19 Mei 2021

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Kasus Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang disiksa majikan dan dipaksa makan kotoran kucing berujung pada masalah hukum. Setelah melakukan penyelidikan dan meminta sejumlah keterangan, polisi menetapkan F sebagai tersangka. F ini adalah majikan EAS, perempuan yang bekerja sebagai PRT yang disiksa dan dipaksa makan kotoran kucing.

Tak hanya menetapkan F sebagai tersangka. Polisi juga melakukan tindakan lain. Yakni melakukan penahanan terhadap F. Dia diduga telah melakukan penganiayaan.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian mengatakan, setelah melakukan pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan, penyidik telah menetapkan F sebagai tersangka penganiayaan. “Tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan,” ujarnya, Rabu (19/5).

BACA JUGA:  Berkedok Kos, Ada Prostitusi Online Libatkan Cewek SMP dan SMA di Mojokerto

Oki menyebut penahanan dilakukan setelah F sang majikan diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pemeriksaan ini sudah dilakukan pada 18 Mei 2021.

“Kami lakukan pemeriksaan pada Selasa (18/5) pukul 10.00 hingga 14.00 WIB, setelah itu tersangka kami tahan,” tambahnya.

Ia menyebut, kronologis kasus ini terungkap dari kecurigaan petugas Liponsos saat mendapati sejumlah luka pada tubuh korban. Saat itu korban EAS dimasukkan ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Surabaya oleh majikannya dengan laporan gangguan jiwa.

BACA JUGA:  Kejati Jatim Tahan Tersangka Korupsi Senilai Rp 25 M

Selain dianiaya, EAS juga diperlakukan tidak manusiawi. Ia disuruh dan dipaksa makan kotoran kucing. “Motifnya kesal, karena soal pekerjaan,” tegasnya.

Dikonfirmasi soal kondisi korban, mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim ini menjelaskan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara di Surabaya. “Masih dalam perawatan (rumah sakit),” ujarnya.

Terkait kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang no 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara. Barang bukti yang disita ada sapu, ada setrika,” katanya kembali. (ST04)

BACA JUGA:  Ada Penambahan Delapan Obstacle di Skate & BMX Park Kalimas
Tags: MajikanMakan Kotoran KucingPembantu Rumah TanggaTersangka
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Founders Bootcamp 2026 akan berlangsung pada 23 Januari 2026 di Balai Pemuda Surabaya.

Founders Bootcamp 2026 Segera Hadir di Surabaya, Ajak Calon Founder Siapkan Diri Sebelum Bangun Usaha

Rabu, 21 Januari 2026
Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

Berita Terkini

Founders Bootcamp 2026 akan berlangsung pada 23 Januari 2026 di Balai Pemuda Surabaya.

Founders Bootcamp 2026 Segera Hadir di Surabaya, Ajak Calon Founder Siapkan Diri Sebelum Bangun Usaha

Rabu, 21 Januari 2026
Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

BRIDA Surabaya Luncurkan SI EPID, Perkuat Tata Kelola Inovasi Menuju World Class Smart City

Rabu, 21 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In