Surabayatoday.id, Surabaya – Prostitusi online marak lagi. Belum seminggu Polda Jatim mengamankan tersangka mahasiswa asal Sidoarjo yang diduga menjadi muncikari prostitusi online, kini satu orang kembali diamankan.
Namanya berinisial OS. Bedanya, OS ini mengendalikan prostitusi online yang ‘anak buahnya’ berada di Mojokerto. Namun kesamaannya dengan kasus sebelumnya, OS juga memperdagangkan cewek yang masih di bawah umur untuk bisnis esek-esek.
Rata-rata usia mereka antara 14-16 tahun. Jumlahnya lumayan, ada 36 anak. Modusnya, OS menawarkan jasa tempat kos. Bagi yang menyewa, selanjutnya ditawari cewek untuk menemani.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan tersangka OS diduga menjadi muncikari penyedia layanan prostitusi anak di bawah umur itu melalui media sosial (medsos). Wilayah operasinya di Kota Mojokerto.
“Ada 36 anak berusia 14 hingga 16 tahun yang jadi anak buahnya. Mereka masih SMP dan SMA,” katanya, Senin (1/2).
Ia menjelaskan tersangka diamankan di kawasan Kranggan, Kota Mojokerto pada Jumat (29/1) lalu. Sebelum melakukan penangkapan itu, polisi telah melakukan penyelidikan.
Diketahui bahwa tersangka membuka layanan sewa kos harian untuk bisnis prostitusi online itu. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka OS sudah dua tahun menjalankan bisnis tersebut.
Ia bahkan juga turut melibatkan anak-anak di bawah umur itu untuk mencari mangsa di medsos, seperti Facebook dan Whatsapp.
“Reseller tersebut diminta membuat akun Facebook dan Whatsapp dan bergabung di grup Facebook ‘Info Kos dan Kontrakan area Mojokerto’ dan ‘Info Kos dan Kontrakan Mojokerto, Ngoro dan Pasuruan’ dengan tujuan mencari pelanggan,” terang Slamet Hadi Supraptoyo.
Dengan modus tersebut, calon pelanggan yang telah bersepakat akan digiring bertransaksi melalui chat di Whatsapp. Jika deal, di tempat kos akan ditawari jasa anak SMP atau SMA itu.
Dari penangkapan tersebut, selain tersangka, polisi mengamankan barang bukti empat buah ponsel. Barang bukti lain yakni uang Rp 1,3 juta dari saksi korban berinisial Mawar.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 jo 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang prostitusi daring dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (ST04)