• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 31 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

RHU Boleh Buka, tapi Wajib Tutup Pukul 22.00 WIB

by Redaksi
Selasa, 18 Mei 2021

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – 147 RHU sudah dilakukan asesmen oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya. Dari jumlah tersebut, 61 RHU yang lolos asesmen, dan sesuai instruksi wali kota, mereka menandatangani pakta integritas sebelum membuka usahanya.

Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan lebih detail tentang isi pakta integritas yang sudah ditandatangani oleh 61 pengusaha RHU yang lolos asesmen itu. Isinya adalah pihak pengusaha berjanji akan bersungguh-sungguh mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu wajib tutup pada pukul 22.00 WIB.

Kemudian pengelola RHU siap menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. “Mereka juga siap mengawasi dan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya,” katanya.

BACA JUGA:  Vaksinasi Usia 12-17 Tahun Terus Digeber, 18.623 Pelajar Sudah Divaksin

“Mereka juga siap membentuk dan mengoptimalkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mandiri. Serta mereka juga siap melaksanakan seluruh masukan atau saran dari Satgas Covid-19 Kota Surabaya/Tim Penilaian Risiko,” tambah dia.

Eddy memastikan, apabila pada saat pelaksanaan kegiatan ditemukan pelangggaran prokes,  maka pihak pengusaha sanggup untuk dikenakan denda administratif, penghentian kegiatan/menghentikan sendiri dan/dikenakan sanksi administratif  lainnya sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Mereka sudah kami minta untuk membaca pakta integritas itu dan sudah mengerti semuanya, sehingga kami berharap pakta integritas ini bisa dijalankan dengan baik,” tegasnya.

BACA JUGA:  Diajak Penguatan Protokol Kesehatan, Begini Tanggapan Pimpinan Parpol

Sementara itu Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menjelaskan bahwa tujuan pakta integritas ini sebagai bentuk timbal balik. Sebab, pemkot ingin para pengusaha berkomitmen bersama-sama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Makanya, ketika ada pengunjung mencari hiburan, tetap harus dikontrol, tidak malah dilepas dan mengabaikan protokol kesehatan. “Setelah dibuka nanti, pemkot akan menagih komitmennya itu, salah satu caranya dengan melakukan pemantauan secara berkala untuk prokesnya,” ujar Irvan.

BACA JUGA:  Buruan Daftar! Ada Diskon Bagi Pemasang Baru Air PDAM, Ini Syaratnya

Ia juga wanti-wanti RHU tidak main-main. Kalau diketahui mengabaikan prokes,  akan langsung memberikan sanksi. “Makanya, kita berharap pengusaha harus tegas dan tidak kalah dengan pengunjung, daripada nanti kena sanksi dari Satgas,” tegasnya.

Kepala BPB Linmas Surabaya ini juga memohon kesadaran semua pihak karena ini sudah menyangkut keselamatan bersama. Pemkot ingin Kota Pahlawan ini tetap terkendali dari Covid-19. “Jadi, mohon kesadarannya dan mohon pengertiannya, ini bukan situasi normal, sehingga kita ambil jalan tengahnya. Pemkot memberikan kepercayaan, tapi di sisi yang lain ada batasan-batasannya yang harus dilakukan,” katanya. (ST01)

Tags: Protokol KesehatanRekreasi Hiburan UmumRHUSatgas Covid-19Satpol PP
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Foto dokumentasi proses daftar ulang beasiswa mahasiswa tangguh.

Penataan Kebijakan Beasiswa Pemuda Tangguh Tuai Apresiasi dari Kalangan Mahasiswa

Jumat, 30 Januari 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Perbaiki Sistem Parkir, Wali Kota Eri: Untuk Transparansi dan Kenyamanan Pengguna Jasa Parkir

Jumat, 30 Januari 2026
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Wibowo

Lebih dari 500 Petugas Parkir Belum Perpanjang KTA 2026

Jumat, 30 Januari 2026
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menerima audiensi Paguyuban Juru Parkir Surabaya.

Dishub Surabaya dan PJS Duduk Bersama, Cari Solusi Penanganan Tipiring Juru Parkir

Jumat, 30 Januari 2026

Berita Terkini

Foto dokumentasi proses daftar ulang beasiswa mahasiswa tangguh.

Penataan Kebijakan Beasiswa Pemuda Tangguh Tuai Apresiasi dari Kalangan Mahasiswa

Jumat, 30 Januari 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Perbaiki Sistem Parkir, Wali Kota Eri: Untuk Transparansi dan Kenyamanan Pengguna Jasa Parkir

Jumat, 30 Januari 2026
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Wibowo

Lebih dari 500 Petugas Parkir Belum Perpanjang KTA 2026

Jumat, 30 Januari 2026
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menerima audiensi Paguyuban Juru Parkir Surabaya.

Dishub Surabaya dan PJS Duduk Bersama, Cari Solusi Penanganan Tipiring Juru Parkir

Jumat, 30 Januari 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengunjungi salah satu stan dalam misi dagang dan investasi perdana Tahun 2026 Provinsi Jawa Timur dengan Jawa Tengah di Ballroom PO Hotel Semarang.

Dagang Jatim-Jateng Sukses Catatkan Transaksi Rp 3,152 Triliun

Jumat, 30 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In