SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – 147 RHU sudah dilakukan asesmen oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya. Dari jumlah tersebut, 61 RHU yang lolos asesmen, dan sesuai instruksi wali kota, mereka menandatangani pakta integritas sebelum membuka usahanya.
Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan lebih detail tentang isi pakta integritas yang sudah ditandatangani oleh 61 pengusaha RHU yang lolos asesmen itu. Isinya adalah pihak pengusaha berjanji akan bersungguh-sungguh mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu wajib tutup pada pukul 22.00 WIB.
Kemudian pengelola RHU siap menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. “Mereka juga siap mengawasi dan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya,” katanya.
“Mereka juga siap membentuk dan mengoptimalkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mandiri. Serta mereka juga siap melaksanakan seluruh masukan atau saran dari Satgas Covid-19 Kota Surabaya/Tim Penilaian Risiko,” tambah dia.
Eddy memastikan, apabila pada saat pelaksanaan kegiatan ditemukan pelangggaran prokes, maka pihak pengusaha sanggup untuk dikenakan denda administratif, penghentian kegiatan/menghentikan sendiri dan/dikenakan sanksi administratif lainnya sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Mereka sudah kami minta untuk membaca pakta integritas itu dan sudah mengerti semuanya, sehingga kami berharap pakta integritas ini bisa dijalankan dengan baik,” tegasnya.


Sementara itu Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menjelaskan bahwa tujuan pakta integritas ini sebagai bentuk timbal balik. Sebab, pemkot ingin para pengusaha berkomitmen bersama-sama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Makanya, ketika ada pengunjung mencari hiburan, tetap harus dikontrol, tidak malah dilepas dan mengabaikan protokol kesehatan. “Setelah dibuka nanti, pemkot akan menagih komitmennya itu, salah satu caranya dengan melakukan pemantauan secara berkala untuk prokesnya,” ujar Irvan.
Ia juga wanti-wanti RHU tidak main-main. Kalau diketahui mengabaikan prokes, akan langsung memberikan sanksi. “Makanya, kita berharap pengusaha harus tegas dan tidak kalah dengan pengunjung, daripada nanti kena sanksi dari Satgas,” tegasnya.
Kepala BPB Linmas Surabaya ini juga memohon kesadaran semua pihak karena ini sudah menyangkut keselamatan bersama. Pemkot ingin Kota Pahlawan ini tetap terkendali dari Covid-19. “Jadi, mohon kesadarannya dan mohon pengertiannya, ini bukan situasi normal, sehingga kita ambil jalan tengahnya. Pemkot memberikan kepercayaan, tapi di sisi yang lain ada batasan-batasannya yang harus dilakukan,” katanya. (ST01)





