SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Inspektorat Daerah melakukan monitoring kehadiran pegawai pada H-1 serta H+1 pasca libur Lebaran Idul Fitri Tahun 2021. Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Surabaya tentang Pembatasan Berpergian ke Luar Daerah dan /atau Mudik dan /atau Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non PNS dalam masa pandemi Covid-19.
Pada poin ke 1 huruf a SE itu disebutkan, bahwa pegawai PNS maupun non PNS dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti sejak tanggal 6-17 Mei 2021. Sementara pada poin ke 1 huruf d, disebutkan bahwa pegawai PNS maupun non PNS untuk tidak mengajukan cuti selama periode tanggal 6 – 17 Mei 2021.
Kepala Inspektorat Kota Surabaya, Rachmad Basari mengatakan, monitoring atau pengawasan ini dilakukan kepada 22.882 total pegawai baik PNS maupun non PNS Pemkot Surabaya. Monitoring ini khususnya dilakukan pada tanggal 11 dan 17 Mei 2021 atau H-1 dan H+1 pasca libur Lebaran.
“Tanpa keterangan (tidak masuk) di tanggal 11 Mei 2021 itu ada sembilan orang. Kemudian di tanggal 17 Mei 2021, ada delapan orang (tidak masuk) tanpa keterangan,” kata Basari.
Ia menyatakan, masih mendalami dan mengklarifikasi 17 pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan tersebut. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan pegawai yang tidak masuk itu karena sebelumnya sedang proses pemeriksaan permasalahan hukuman disiplin.
“Tanpa keterangan ini masih kita akan klarifikasi. Apa penyebabnya? tidak hadir di tanggal 11 dan 17 Mei. Bisa jadi memang sebelumnya sudah ada pelanggaran disiplin yang memang mereka sudah tidak masuk kerja,” ungkap dia.
Untuk saat ini, pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan itu, masih dilakukan proses klarifikasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing di lingkup Pemkot Surabaya. Sebab menurutnya, yang lebih mengetahui persis detail permasalahan adalah OPD terkait.
“Hari ini sedang berproses ke OPD nya masing-masing. Karena yang lebih tahu persis kan perangkat daerahnya,” jelas dia.
Meski demikian, pihaknya menegaskan, bahwa sesuai dengan ketentuan, pastinya ada sanksi yang bakal diberikan kepada pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan. Sanksi itu mulai dari kategori ringan sampai berat. Nantinya sanksi yang diberikan berdasarkan penjelasan atau alasan pegawai yang tidak masuk.
“Secara hierarki kita panggil yang bersangkutan. Artinya nanti OPD mana memanggil yang bersangkutan. Karena ini kan pemantauan masih dilakukan sampai besok, apakah (besok) masih tetap tidak masuk tanpa keterangan,” ujarnya. (ST01)