SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Polda Jatim membongkar sindikat pembuatan surat rapid test palsu. Lima tersangka telah diamankan dengan peran yang berbeda-beda.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan para pelaku ini dapat mencetak rata-rata 3 surat keterangan hasil swab PCR palsu dan 5 surat keterangan hasil rapid test antigen palsu. Waktu pembuatan surat hanya 10 menit surat langsung jadi dan tanpa dilakukan pemeriksaan laboratorium.
“Para pelaku sudah melakukan tindak pidana pemalsuan ini kurang lebih 4 bulan dan telah mencetak kurang lebih 600 lembar surat keterangan hasil rapid test swab antigen palsu,” terangnya, Selasa (11/5).
Ia menjelaskan para pemesan adalah para penumpang pesawat terbang dan penumpang travel. Modusnya, para tersangka memalsu surat keterangan hasil swab antigen dan swab PCR milik RS Sheila Medika kepada para pemesan tanpa dilakukan pemeriksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengakui, jika otak pelaku dalam kasus ini adalah NH. Ia diketahui merupakan sopir ambulans dari RS di Sidoarjo. Ia pula yang mencuri stempel dan logo rumah sakit untuk kemudian digunakan membuat surat palsu.
“NH merupakan sopir ambulans dari rumah sakit tersebut. Dia yang mencuri stempel dan logo rumah sakit,” ujarnya.
Untuk diketahui, lima tersangka itu adalah NH (33) warga Jalan KH Hasbullah, Kelurahan Banjarejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang, dan SG (36), warga Pabean, Kelurahan Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Tiga lainnya yakni MZA (22) warga Desa Pagerwojo RT 17/04 Buduran, Sidoarjo. IB (51) warga Jalan Malik Ibrahim Kwangsan RT 006/003 Sedati, Sidoarjo dan AF (27) warga Petukangan Ampel Kota Surabaya.
Lima tersangka memiliki peran berbeda-beda. NH berperan sebagai pembuat surat keterangan dokter palsu (hasil rapid test swab antigen dan swab PCR). NH adalah sopir ambulans dari rumah sakit Sheila Medika.
Sedangkan SG, MZA dan IB bertugas mencari pemesan surat keterangan hasil rapid test swab antigen dan swab PCR. Untuk tersangka AF, juga sebagai pembuat surat keterangan dokter palsu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. (ST04)