• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, 16 Juni 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Takbir Keliling di Surabaya Ditiadakan

by Redaksi
Minggu, 9 Mei 2021

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Tak hanya salat id yang siimbau dilaksanakan di rumah. Masih berkaitan dengan pencegahan penyebaran Covid-19, Pemkot Surabaya meniadakan takbir keliling.

Biasanya, di malam Idul Fitri memang ada pelaksanaan takbir keliling. Namun di Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 ini, takbir keliling ditiadakan. Takbiran dapat dilakukan di semua masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kebijakan peniadaan takbir keliling ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tanggal 6 Mei 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Takbiran dan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Terbitkan Surat Edaran Panduan Takbiran dan Salat Idul Fitri

“Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau musala,” begitu isi poin pertama dalam SE yang ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kamis (6/5).

Dalam SE tersebut, juga dijelaskan bahwa pelaksanaan malam takbiran di masjid atau musala harus menerapkan ketentuan yang telah disesuaikan dengan protokol kesehatan. Seperti, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

“Dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala dengan memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat,” lanjut poin pertama bagian kesatu pada SE tersebut.

BACA JUGA:  Gubernur Jatim Nyatakan Ketersediaan Bahan Pokok Aman, Ingatkan Distributor Tak Lakukan Penimbunan

Kemudian, pada bagian kedua dalam poin pertama SE itu juga disebutkan, bahwa takbir keliling ini ditiadakan untuk menghindari kerumunan. “Kegiatan takbiran dapat disiarkan melalui virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala,” isi bagian ketiga pada poin pertama SE Wali Kota Surabaya itu.

Di samping itu, berdasarkan zonasi penyebaran Covid-19 pada situs Satgas Covid-19 Nasional, Kota Surabaya berada di zona oranye. Sehingga Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 agar dilakukan di rumah masing-masing.

BACA JUGA:  Khofifah: THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

Kebijakan ini menyusul adanya Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat. Dalam SE yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) No. 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021 tersebut, mengharuskan Salat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Sementara di Kota Surabaya sendiri masuk dalam zona oranye. (ST01)

Tags: Idul FitriSurat EdaranTakbir KelilingTakbiran
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Apresiasi Kampung Pangan Terpadu Kodim 0812 di Lamongan, Khofifah Siap Replikasi Integrated Farming

Senin, 16 Juni 2025

44 Pemuda Pesta Miras dan Vandalisme di Surabaya Dikirim ke Liponsos

Minggu, 15 Juni 2025

Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp6,37 Miliar di Kabupaten Pamekasan

Minggu, 15 Juni 2025

Gubernur Khofifah Promosikan Wisata Unggulan Jawa Timur ke Terima Delegasi Mahasiswa Peking University Tiongkok

Minggu, 15 Juni 2025

Berita Terkini

Apresiasi Kampung Pangan Terpadu Kodim 0812 di Lamongan, Khofifah Siap Replikasi Integrated Farming

Senin, 16 Juni 2025

44 Pemuda Pesta Miras dan Vandalisme di Surabaya Dikirim ke Liponsos

Minggu, 15 Juni 2025

Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp6,37 Miliar di Kabupaten Pamekasan

Minggu, 15 Juni 2025

Gubernur Khofifah Promosikan Wisata Unggulan Jawa Timur ke Terima Delegasi Mahasiswa Peking University Tiongkok

Minggu, 15 Juni 2025
Emil Elestianto Dardak bersama Dubes Estonia untuk Indonesia, Singapura, dan ASEAN, H.E. Mr. Priit Turk, di Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Jatim Jajaki Kerja Sama Digital Government dengan Dubes Estonia

Minggu, 15 Juni 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In