• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 13 Februari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Surabaya Zona Oranye, Pemkot Keluarkan SE Agar Salat Id Dilaksanakan di Rumah

by Redaksi
Minggu, 9 Mei 2021
Ilustrasi pelaksanaan salat id di lapangan. Sesuai SE Kemenag nomor 07 Tahun 2021 tanggal 6 Mei 2021, kawasan yang zona oranye diimbau melaksanakan salat id di rumah.

Ilustrasi pelaksanaan salat id di lapangan. Sesuai SE Kemenag nomor 07 Tahun 2021 tanggal 6 Mei 2021, kawasan yang zona oranye diimbau melaksanakan salat id di rumah.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Sama seperti tahun sebelumnya, pelaksanaan salat Idul Fitri tahun ini sangat dibatasi. Karena masih dalam pandemi Covid-19, Pemkot Surabaya tetap mengimbau agar warga agar melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 di rumah masing-masing.

Imbauan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Wali Kota Eri Cahyadi. SE tersebut Nomor 443/4657/436.8.4/2021 dikeluarkan tanggal 6 Mei 2021. Dalam SE itu menjelaskan bahwa berdasarkan zonasi penyebaran Covid-19 pada situs Satgas Covid-19 Nasional, Kota Surabaya berada di zona oranye. Sehingga Salat Idul Fitri atau salat id, agar dilakukan di rumah masing-masing.

BACA JUGA:  Resmi Dibuka, Koarmada II Siap Sukseskan Latihan Armada Jaya XXXIX TA 2021

Kebijakan ini menyusul adanya Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag). Dalam SE Kemenag Nomor 07 Tahun 2021 tanggal 6 Mei 2021 tersebut, mengharuskan Salat Id di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Sementara di Kota Surabaya sendiri masuk dalam zona oranye.

“Kami menjalankan instruksi dari Kementerian Agama. Zona merah dan zona oranye harus Salat Idul Fitri di rumah. Untuk di Surabaya, Salat Idul Fitri di rumah masing-masing,” kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Minggu (9/5).

“Kami pastikan in-line dengan pemerintah pusat, kita jalankan. Kami langsung buat surat edaran kepada warga,” tambahnya.

BACA JUGA:  Gandeng MarkPlus Institute, ITS Luncurkan Prodi MMT in TechnoMarketing

Di samping itu, pada poin ketiga SE Wali Kota Surabaya tersebut, juga menjelaskan bahwa silaturahmi saat Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat. Warga juga diimbau agar tidak melakukan open house atau halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.

“Karena bukan apa-apa, ini untuk mencegah penyebaran Covid-19. Insya Allah kita sudah sampaikan surat edaran ini kepada seluruh camat,” ungkapnya.

Karena itu, Eri memohon maaf kepada seluruh warga Surabaya atas hal ini, Dikatakan, hal ini dilakukan semata-mata untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya. “Karena Surabaya masih zona oranye, saya mohon maaf kepada warga Surabaya. Ayo kita salat-nya di rumah masing-masing dulu,” pesan dia.

BACA JUGA:  Silaturahmi Bersama BAMAG - LKKI, Gubernur Khofifah Gemakan Semangat Toleransi dalam Momentum Idul Fitri

Namun, Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan, bahwa pihaknya tidak melarang umat muslim melaksanakan ibadah Salah Idul Fitri. Tapi, ada surat edaran dari pemerintah pusat yang menyatakan bahwa Salah Idul Fitri tidak boleh dilaksanakan di masjid atau lapangan.

“Bukan kami melarang untuk beribadah. Tapi ini ada surat edaran yang menyatakan seperti itu. Kalau misal Salat Idul Fitri bersama keluarga di halaman rumah itu ya tidak apa-apa,” pungkasnya. (ST01)

Tags: Covid-19Idul FitriSalat IdSurat EdaranZona Oranye
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Rektor ITS Prof Dr (HC) Ir Bambang Pramujati ST MScEng PhD bersama Dubes Indonesia

Tingkatkan Jejaring Global, ITS Sambut Kunjungan Dubes Swedia

Jumat, 13 Februari 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di pengadilan tipikor Sidoarjo.

Bersaksi di Pengadilan Tipikor Sidoarjo, Gubernur Khofifah Tegaskan Tuduhan Terima Fee/Ijon Dana Hibah Pokir Tidak Benar

Jumat, 13 Februari 2026
Ketua Dekranasda Jawa Timur sekaligus Bunda Literasi Jatim Arumi Bachsin

Di DPR RI, Ketua Dekranasda Jatim Gaungkan Gerakan 30 Menit Membaca di Ruma

Jumat, 13 Februari 2026

Pemkot Surabaya Sigap Tangani Lansia Tinggal di Gubuk 1×2 Meter di Tambaksari

Kamis, 12 Februari 2026

Berita Terkini

Rektor ITS Prof Dr (HC) Ir Bambang Pramujati ST MScEng PhD bersama Dubes Indonesia

Tingkatkan Jejaring Global, ITS Sambut Kunjungan Dubes Swedia

Jumat, 13 Februari 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di pengadilan tipikor Sidoarjo.

Bersaksi di Pengadilan Tipikor Sidoarjo, Gubernur Khofifah Tegaskan Tuduhan Terima Fee/Ijon Dana Hibah Pokir Tidak Benar

Jumat, 13 Februari 2026
Ketua Dekranasda Jawa Timur sekaligus Bunda Literasi Jatim Arumi Bachsin

Di DPR RI, Ketua Dekranasda Jatim Gaungkan Gerakan 30 Menit Membaca di Ruma

Jumat, 13 Februari 2026

Pemkot Surabaya Sigap Tangani Lansia Tinggal di Gubuk 1×2 Meter di Tambaksari

Kamis, 12 Februari 2026
Foto ilustrasi

Rayakan Imlek di Kya-Kya Chunjie Fest 2026, Pemkot Surabaya Hadirkan Budaya Pecinan

Kamis, 12 Februari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In